Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

oplus 131072

Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Pasuruan,pasuruannews.com,– Demi menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian yang menggunakan sound system. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

Advertisement

SE ini memuat 13 poin penting yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan, termasuk syarat wajib memperoleh izin tertulis dari Polres/Polresta setempat. Izin tersebut juga harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) di wilayah pelaksanaan acara.

Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa kendaraan pengangkut sound system seperti pick-up dan truk (jenis CDE atau 2 sumbu roda) harus mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Larangan Kendaraan Overdimension dan Overload (ODOL). Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan lingkungan.

Baca juga:  Komisi I DPRD Gelar Audiensi Bahas Pengaturan Sound System Karnaval HUT ke-80 RI

Lebih lanjut, Bupati Rusdi menekankan bahwa kegiatan hiburan tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, mengandung unsur SARA, serta melakukan pornoaksi. Sound system wajib dimatikan saat memasuki waktu salat dan tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga mengganggu lingkungan sekitar.

Selain itu, panitia acara tidak diperkenankan membawa minuman keras, senjata tajam, barang terlarang, atau melakukan praktik perjudian. Intensitas suara yang digunakan pun harus sesuai dengan ambang batas yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO), demi menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan bangunan sekitar.

Kegiatan karnaval atau hiburan yang menggunakan sound system juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, kecuali telah mendapat izin khusus dari pihak berwenang. Setiap kerusakan atau kerugian akibat kegiatan akan menjadi tanggung jawab penuh panitia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Gerakan Berbagi Untuk Warga Menyambut HUT RI Ke-76

Bupati Rusdi juga meminta seluruh Camat di 24 Kecamatan untuk menyampaikan surat edaran ini ke seluruh perangkat desa dan masyarakat, agar dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak, terutama panitia pelaksana hiburan desa yang belakangan ini semakin marak.

Sebelum SE ini dikeluarkan, Pemkab Pasuruan terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, pada Senin (28/7/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh puluhan tokoh agama dari berbagai kecamatan, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin.

Dalam diskusi yang berlangsung terbuka dan dinamis tersebut, Bupati Rusdi dan Wakil Bupati KH. Shobih Asrori menerima berbagai masukan dari para kyai dan alim ulama. Diskusi ini juga menyoroti fenomena sosial terkait penggunaan sound system dengan volume tinggi yang kerap menimbulkan polemik dan telah mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Baca juga:  Jenderal MIO Asep Kuswani Dan The Story Of A Soldier

“Saya dan Gus Shobih berterimakasih atas semua masukan dari para kyai dan alim ulama. Dengan adanya fatwa Panjenengan, semuanya akan menjadi rem bagi masyarakat untuk berkegiatan,” ujar Bupati Rusdi.

Ia juga mengingatkan bahwa sebenarnya Pemkab Pasuruan telah lebih dahulu menerbitkan SE serupa saat masa kepemimpinan Pj. Bupati Andriyanto pada tahun 2024, namun belum diterapkan secara maksimal.

Hasil dari pertemuan dan aspirasi para tokoh agama tersebut akhirnya dirumuskan dalam SE terbaru yang kini telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati. Seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa diharapkan segera mensosialisasikan isi surat edaran ini ke masyarakat secara luas.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Pasuruan berharap setiap kegiatan hiburan di masyarakat tetap bisa berjalan meriah namun tetap tertib, aman, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang berlaku di Kabupaten Pasuruan.(Tim/Red)

Advertisement

Pengaduan via WA?