DPO Bandar Narkoba, Kapolres Pamekasan 

DPO Bandar Narkoba, Kapolres Pamekasan 

incollage 20250426 113151470

 

Pamekasan, Pasuruannews.com,- Polres Pamekasan yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama Risun (43 th) dan Jamian (±49 th) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. 2 (dua) DPO tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Advertisement

 

Pamflet dengan nama, foto dan ciri-ciri fisik DPO tersebut dikeluarkan oleh Polres Pamekasan bersama sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat. Hal ini merupakan tindakan tegas kepada tersangka yang tak kunjung menyerahkan diri.

Baca juga:  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) Tahun Anggaran 2024 Oleh Bupati Kabupaten Pasuruan

 

“Batas waktu yang diberikan 3×24 jam bahkan lebih, namun tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihmas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jum’at (25/4/2025)

 

Dia menjelaskan, Polres Pamekasan menyebarluaskan foto DPO baik ke media maupun di tempel di areal publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi nomor kontak yang tertera (0822-2303-2004) .

 

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca juga:  Kapolri: Idul Fitri Jadi Momen Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

 

 

“Pihaknya memastikan akan menindak tegas bandar narkoba. Kita tidak mau main-main dengan bandar narkoba, karena peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa” tegas AKP Sri Sugiarto.

 

Pihaknya meminta kepada masyarakat jika melihat 2 (dua) DPO tersebut agar melaporkan kepada kantor Polisi terdekat. Dan bagi masyarakat yang mengetahui informasi akurat keberadaan DPO tersebut dan memberikan informasi tersebut kepada petugas, akan diberikan hadiah,” ujarnya.(slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?