KEPPARAT Unras Desak Aparat Tuntaskan Kasus Kekerasan, Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Di Surabaya

img 20210330 wa0104 1

PASURUAN,pasuruannews.com- Unjuk rasa (unras) solidaritas puluhan jurnalis dan LSM yang tergabung dalam KEPPARAT (aksi perlawanan pers atas arogansi aparat) lakukan unjuk rasa di alun -alun Bangil kabupaten Pasuruan,selasa(30/3/2021)

Aksi unjuk rasa jurnalis dari berbagai media dan LSM se kota/Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam, KEPPARAT bertujuan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi saat akan mengkonfirmasi salah satu oknum pejabat Ditjend pajak di Surabaya.

Advertisement

“Dengan ini kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan dan segera diproses seadil-adilnya sesuai prosedur hukum.teriak Henry sulfianto dalam orasinya.

Baca juga:  Komisioner BNSP Henny Widyaningsih Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi

Ditempat yang sama,Lujeng Sudarta alumni aktivis ’98 ini juga menyuarakan bahwa negara yang menganut asas Demokrasi seperti Indonesia tidak akan memberi ruang bagi oknum aparat yang melakukan tindakan kekerasan dan berujung penganiayaan terhadap insan jurnalis maupun aktivis sebagaimana sering terjadi dan kita dengar selama ini.

Aksi Teatrical salah satu jurnalis, memperagakan kekerasan yang dialami oleh wartawan

“Pasca reformasi masih saja terjadi kekerasan yang dilakukan oleh aparat,oleh karena itu kami minta pada aparat kepolisian dan TNI untuk mengevaluasi keberpihakan mereka.”aparat bukan Capital workshop.(penjaga modal ) maka sudah seharusnya aparat lebih menjaga keberpihakannya pada kepentingan rakyat. tegas Lujeng

Baca juga:  Kapolres Pasuruan Bantu Warga Tosari Bangun Tempat Ibadah di Daerah Terpencil

Puluhan aktivis dan Jurnalis Pasuruan menabur bunga sebagai ungkapan berduka cita atas penganiayaan terhadap wartawan

Seperti diketahui sebelumnya,Nurhadi telah melaporkan aksi kekerasan yang diterimanya ke sentra pelayanan kepolisian kepolisian (SPKT) Polda Jatim,Minggu (28/3/2021). Laporan polisi (LP )kasus ini juga sudah diterbitkan dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Gatot Refli Handoko.pungkasnya(Usj)

Advertisement

Pengaduan via WA?