Tanah Uruk Proyek Berceceran di Jalan Malang-Surabaya, Ancam Keselamatan Pengendara motor waktu hujan 

Tanah Uruk Proyek Berceceran di Jalan Malang-Surabaya, Ancam Keselamatan Pengendara motor waktu hujan 

img 20250205 wa0152

 

Pasuruan,Pasuruannews .com,-pengendara yang melintas di Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, diminta untuk berhati-hati. Tanah Uruk yang berceceran di jalanan kerap menjadi ancaman,terutama saat musim hujan. karena tanah yang bercampur air dapat menyebabkan jalanan menjadi licin dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Advertisement

 

Sejumlah pengendara mengeluhkan bahwa kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengguna sepeda motor. Ketika hujan turun, tanah yang berceceran berubah menjadi lumpur, membuat permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga:  Babinsa Koramil 14/Gondang Wetan Dampingi Vaksinasi Anak SMPN

 

Keluhan Warga dan Pengguna Jalan

Salah seorang pengendara, Andi (35), mengatakan bahwa dirinya hampir terjatuh saat melintas di jalan tersebut.

 

“Saya tidak menyangka kalau jalannya licin akibat tanah proyek yang berserakan. Untungnya saya bisa mengendalikan motor, tapi tadi ada juga pengendara lain yang hampir jatuh,” ujarnya.

 

Warga sekitar berharap pihak terkait segera bertindak sebelum terjadi kecelakaan lebih lanjut.

 

Tinjauan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 Ayat (1) menyebutkan:

Baca juga:  Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

 

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

 

Selain itu, Pasal 274 Ayat (1) menyatakan bahwa:

 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga mengganggu fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

 

Dengan adanya aturan ini, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut berpotensi dikenakan sanksi jika tidak segera membersihkan tanah yang berserakan di jalan.

Baca juga:  Direktur Beserta Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

 

Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Kepolisian, segera mengambil tindakan ke pihak proyek agar segera membersihkan tanah yang berceceran serta memastikan tidak ada material yang membahayakan pengguna jalan.

 

Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.(Soleh)

Advertisement

Pengaduan via WA?