Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar

img 20250115 wa0018

 

PONOROGO ,Pasuruannews.com,-Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan Tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil Double L.

Advertisement

 

Dari tangan para pelaku, puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis pil Double L berhasil disita bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

 

Kasat Reskrim Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Baca juga:  Kesederhanaan Babinsa Saat Kerja Bakti Bersihkan Aliran Sungai

 

“Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung,” kata Iptu Mohammad Mustofa Sahid dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo pada Selasa (14/12/2024),

 

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasatresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim ini ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo.

Baca juga:  Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

 

“Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L, dengan total 31.350 butir,” ungkap Iptu Mohammad Mustofa Sahid.

 

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Kodim 0819 Pasuruan Terima BKO Yonif 527 Guna Awasi Percepatan Vaksinasi

 

“Upaya tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Kapolres Ponorogo. (Soleh)

Advertisement

Pengaduan via WA?