Per Kamis (16/1/2025) esok, seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan, ditutup sementara
Pasuruan,Pasuruannews.com,-Penutupan pasar hewan bukan tanpa alasan. Melainkan berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Selasa (14/1/2025) siang.
Menurut Nurkholis, penutupan pasar hewan dilakukan selama 14 hari, terhitung 16-29 Januari 2025. Prakteknya, apapun aktifitas jual beli ternak di pasar hewan secara otomatis ditiadakan untuk sementara waktu.
Rakor tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis; dan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana; Wakapolres Pasuruan, Sekda dan anggota Forpimda Kabupaten Pasuruan yang lain hingga OPD dan camat se-Kabupaten Pasuruan.
Seperti diketahui, di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 8 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan 1 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Kedelapan pasar hewan diantaranya Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, dan Gempol dan Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan penutupan pasar hewan selama 14 hari semata-mata untuk menekan laju virus PMK yang berasal dari ternak di luar Kabupaten Pasuruan, dan berpotensi menularkan ke ternak-ternak di dalam daerah.
“DPRD bersama Pemkab Pasuruan sepakat bahwa Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan untuk sementara ditutup demi keberlangsungan produktifitas peternakan di daerah,” ucapnya.
Dijelaskan Agus, penutupan pasar hewan menjadi langkah tepat agar tak ada lagi sapi-sapi, khususnya sapi potong yang terkena PMK. Lebih-lebih sampai mengakibatkan sapi ambruk dan mati.
“Karena jumlah sapi yang mati karena PMK ada 16 ekor. Makanya kita harus sesegera mungkin mencari solusi agar kasusnya terus menurun,” imbuhnya.(Soleh)