Polres Pasuruan Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Pasuruan Amankan Tersangka Pengedar Sabu

img 20250105 wa0031(1)

 

Pasuruan, Pasuruannews.com,- 5 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.22 WIB, di depan sebuah toko sembako yang terletak di Jalan Margotaruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Advertisement

 

Tersangka yang diketahui berinisial SA (25), seorang pria lajang asal Purworejo, Pasuruan, diamankan petugas setelah ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 2,06 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka saat dilakukan penggeledahan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Oppo F3 warna gold yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Baca juga:  Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025

 

Menurut keterangan dari penyidik, barang bukti yang ditemukan di tangan SA merupakan sabu yang diduga diperoleh dari seseorang bernama G, dengan harga mencapai Rp 2.200.000. “Tersangka SA berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Joko Purnomo, dalam keterangannya.

 

 

 

Penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di sekitar wilayah tersebut. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” tambahnya.

Baca juga:  Anggota TNI Ngobrol Santai Bersama Warga Di Lokasi TMMD Ke 113

 

 

 

SA kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Soleh)

Advertisement

Pengaduan via WA?