Perempuan di Pasuruan Aniaya Warga demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka
PASURUAN ,Pasuruannews.com,-Seorang perempuan berinisial SN (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Peristiwa ini terjadi di rumah korban berinisial M (64), warga Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan dalih membeli makanan. Saat korban sedang memasak pesanan, pelaku diduga melakukan kekerasan untuk merampas kalung emas yang dikenakan korban.
“Pelaku mengunci pintu rumah korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencekik korban, membekap mulutnya, dan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas korban dan berusaha melarikan diri,” ujar AKP Achmad Doni, Sabtu (28/12).
Korban yang terluka parah sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga, termasuk saksi yang langsung membantu menangkap pelaku. “Kalung emas milik korban ditemukan di saku baju pelaku saat digeledah,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar di mata kanan dan lecet di bagian dahi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas, kerudung milik korban, serta hasil visum korban.
SN kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Achmad Doni.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa. “Jika melihat atau mengalami kejadian seperti ini, segera lapor ke pihak berwajib agar bisa langsung ditangani,” tutupnya.(Soleh)