Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

img 20241218 wa0058
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

PASURUAN,Kabar99news.com, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), telah diamankan oleh tim Unit I/Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Djoko Yulianto, S.H.

 

Advertisement

Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, saat pelapor, Sri Jumiati, pemilik apotek, mendapat laporan dari karyawan bahwa apoteknya telah dibobol. Pelapor menemukan gembok pintu pagar dan pintu apotek rusak, serta sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp 25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s, dan beberapa produk obat-obatan serta susu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,7 juta.

Baca juga:  Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Spesialis Curas Dan Curat

 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Salah satu tersangka, ADP, bertugas merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara HA berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar TKP dan joki mobil.

 

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit HP OPPO A77s berikut dosbuknya.

Baca juga:  Kapolres Ajak Elemen Pemuda Di Pasuruan, Apel Berantas Narkoba

2. Dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian.

3. Satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW.

4. Uang tunai Rp 2,5 juta.

5. Peralatan yang digunakan untuk membobol, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap DPO yang masih buron,” ujarnya.

 

Baca juga:  DPRD Jawa Timur Kunjungi Polres Pasuruan, Bahas Persiapan Pengamanan Pilkada

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan.(Red)

Advertisement

Pengaduan via WA?