Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan

img 20241113 wa0043

PASURUAN – pasuruannews.com

Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan, Rabu (13/11/24).

Advertisement

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., para pejabat utama Polres Pasuruan, Ketua MUI Kecamatan Pasrepan Kyai Mustofa, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Pasrepan.

img 20241113 wa0044
Acara peresmian dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolres Pasuruan sebagai tanda simbolis peresmian ruang pelayanan tersebut.

Selanjutnya, dilakukan prosesi pemotongan pita dan peninjauan area gedung, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Bea Cukai Pasuruan Musnakan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai 15 Miliar

Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, menyatakan, “Dengan adanya Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa ini, diharapkan Polsek Pasrepan semakin mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.”

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur, dan ramah tamah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan juga melakukan kunjungan kerja guna melakukan pengecekan administrasi dan kesiapan anggota dalam menghadapi Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Hal ini sebagai bentuk dukungan Bhayangkari dalam memastikan kesiapan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada mendatang.

Baca juga:  " Asik Bersama Generasi Unggul Bergerak Cepat" Tema Ngopi Bareng Mbak Yeni Wahid

Peresmian dan kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat para anggota Polsek Pasrepan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama dalam menyongsong pesta demokrasi yang akan segera dilaksanakan. ( HR )

Advertisement

Pengaduan via WA?