Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik Dua Anggota DPRD Antar Waktu

img 20241101 wa0006

Pasuruan, pasuruannews.com- DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota yang saat ini berlaga di kontestasi Pilkada Kabupaten Pasuruan.

Febri Irawan Darwis dan Nur Laila dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode antar waktu 2024-2029.
Febri Irawan Darwis dari partai Gerindra mengantikan Rusdi Sutejo, dan Nur Laila dari partai PKB, mengantikan Shobi Asrori. Kedua nya dilantik dan diambil sumpahnya pada kamis (31/10/2024) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Pengambilan Sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad membacakan SK tersebut yang di awali dengan peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama H. Rusdi Sutejo, dan HM. Shobih Asrori.

Baca juga:  Sebanyak 3 kali , Pasar Pasrepan Kebakaran

Dalam kesempatan tersebut Samsul Hidayat mengucapkan selamat kepada kedua anggota Dewan baru dikabtuk Febri dan Nur Laila. Ia berharap kedua anggota dapat memberikan kinerja yang optimal dan penuh tanggung jawab.

Samsul juga menjelaskan posisi keduanya dalam Komisi. Febri Irawan Darwis ditempatkan di Komisi III sementara Nur Laila ditempatkan di Komisi II, tambahnya.

Perlu diketahui Pelantikan Anggota DPRD Antar Waktu dihadiri dan disaksikan oleh PJ Bupati Kabupaten Pasuruan Nurkholis, Kepala OPD dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya. (ADH)

Advertisement

Pengaduan via WA?