Pemkab ,Kadis DLH ,beserta Instansi terkait duduk bareng cari solusi adanya pencemaran limbah.
Pasuruan – pasuruannews.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony mengungkapkan beberapa kebijakan siap digulirkan dan akan memberikan sanksi dan menindak tegas kepada pemilik usaha (perusahaan) yang terindikasi membuang dan melakukan pencemaran terhadap aliran sungai Wangi, pungkasnya dalam forum diskusi bersama bapak PJ Bupati Pasuruan.
Untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai limbah di sungai Wangi Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang terindikasi tercemar limbah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Dinas Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan penanganannya dengan melakukan evaluasi kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan.
Dalam merespon laporan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah melakukan penanganan dengan meneruskannya kepada beberapa perusahaan dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan hingga mencari solusi bersama. Harapannya agar perusahaan benar-benar memperhatikan pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari dan merusak ekosistem sungai yang ada disekitar perusahan.
Kegiatan Evaluasi dan Forum diskusi untuk memecahkan solusi bertajuk, “Ngopi dan Sarapan Bareng Bersama Pj Bupati Kabupaten Pasuruan, yang digelar di Rumah makan Ramen Pandaan pada Senin (21 /10/2024) .
Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Pasuruan, Pejabat DLH Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas diikuti pula oleh pejabat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Polres, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Beji, Camat Pandaan Pemerintah Desa Baujeng, Kenep, Sidowayah, Gunungsari, Ngembe, Beji dan Desa Pandaan. ( HR )