Pemkab ,Kadis DLH ,beserta Instansi terkait duduk bareng cari solusi  adanya pencemaran limbah.

gridart 20241022 212802952

Pasuruan – pasuruannews.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony mengungkapkan beberapa kebijakan siap digulirkan dan akan memberikan sanksi dan menindak tegas kepada pemilik usaha (perusahaan) yang terindikasi membuang dan melakukan pencemaran terhadap aliran sungai Wangi, pungkasnya dalam forum diskusi bersama bapak PJ Bupati Pasuruan.

Advertisement

Untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai limbah di sungai Wangi  Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang terindikasi tercemar limbah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Dinas Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan penanganannya dengan melakukan evaluasi kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan.

Baca juga:  Kunker Reses Komisi III DPR RI Di Mapolda Jatim Lepas 77 Mobil Vaksinasi Dan Berikan 2000 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Dalam merespon laporan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah melakukan penanganan dengan meneruskannya kepada beberapa perusahaan dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan hingga mencari solusi bersama. Harapannya agar perusahaan benar-benar memperhatikan pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari dan merusak ekosistem sungai yang ada disekitar perusahan.

Kegiatan Evaluasi dan Forum diskusi untuk memecahkan solusi bertajuk, “Ngopi dan Sarapan Bareng Bersama Pj Bupati Kabupaten Pasuruan, yang digelar di Rumah makan Ramen Pandaan pada Senin (21 /10/2024) .

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Pasuruan, Pejabat DLH Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas diikuti pula oleh pejabat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Polres, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Beji, Camat Pandaan Pemerintah Desa Baujeng, Kenep, Sidowayah, Gunungsari, Ngembe, Beji dan Desa Pandaan. ( HR )

Advertisement

Pengaduan via WA?