Tim penyelidikan Kejari Kabupaten Pasuruan ada Dugaan Tindak Korupsi di PKBM Anggaran 2021 2024

img 20241015 wa0018

PASURUAN – pasuruannews.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 sampai 2024.

Advertisement

Teguh Ananto Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan.

“Tim penyelidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024,” ucapnya.

Baca juga:  Bentuk Syukur, Kades Terpilih Desa Gununggangsir Adakan Tasyakuran

Dalam penyelidikan tersebut tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang dan mengumpulkan data atau dokumen terkait.

Pers release dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Kasi Pidsus Dimas dan Kasi Intel Fery.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan di dukung data atau dokumen, maka berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat telah menemukan adanya suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.

Baca juga:  Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhadap penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, telah di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. ( HR )

Advertisement

Pengaduan via WA?