Tok.. Pemkab Pasuruan dan DPRD mengesahkan RPJPD Pemekaran

 

Advertisement

Pasuruan, Pasuruannews.com-DPRD Kab.Pasuruan beserta PJ Bupati Pasuruan mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin(22/7/2024) sore.

Anggota Fraksi Gerindra Kasiman mengatakan “Makanya kami dorong agar wacana ini masuk RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan Pasuruan yang luasnya hampir. 1474 km dengan jumlah penduduk lebih dari 1.8 juta” Ungkapnya

Ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas. Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigma ini kurang baik.

Baca juga:  Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar dan Dakgar Ops Zebra Semeru 2024.

“Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran, ini efektif agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelolah dan menata wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan” Tambahnya

Pemekaran dilakukan di 5 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan diantaranya Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo.

Ketua Raperda RPJPD fraksi PDIP Arifin menyadari untuk menuju kesana dibutuhkan kajian yang matang, serta dukungan dari beberapa elemen pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk diajukan ke Mendagri.

wacana ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 mengenai azas otonomi daerah yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Baca juga:  Desa Pager Purwosari Menggelar Selamatan Desa, Memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD mulai berlaku hari ini dan ditetapkan di Pasuruan. (Adh)

 

Advertisement

Pengaduan via WA?