Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

igi meutya hafid ai tak boleh gantikan jurnalis pers tetap penjaga demokrasi img 20260208 wa0002

Jakarta, pasuruannews.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transformasi digital, terutama maraknya disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Advertisement

Meutya menekankan bahwa pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik dan etika profesi.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegas Menkomdigi.

Ia mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan tuntutan kecepatan, pers tidak boleh mengorbankan akurasi dan kepercayaan publik demi algoritma atau efisiensi teknologi.

Baca juga:  Awali Tugas, Kapolres Probolinggo yang Baru Kunjungi Ponpes Nurul Qodim Paiton

Menurutnya, justru di era disrupsi digital, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya.

Menkomdigi mengungkapkan, pemerintah bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis untuk merespons tantangan disinformasi, krisis kepercayaan publik, serta penggunaan AI dalam dunia jurnalistik. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik.

Aturan tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama demi menjamin akurasi dan keabsahan berita.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi media, khususnya media lokal, dari eksploitasi konten oleh teknologi AI.

Baca juga:  Polres Pasuruan Dorong Penguatan Karakter Pelajar Lewat Pembinaan Saka Bhayangkara di SMAN 1 Lumbang

“Tata kelola AI harus human-centric, dan jurnalisme harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga menyoroti dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman dan berkeadilan. Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang dirancang untuk melindungi anak dari risiko digital seperti konten tidak pantas, perundungan siber, dan eksploitasi.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang ditegaskan akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten dengan penguatan tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik yang benar dan meningkatkan literasi perlindungan data,” kata Meutya.

Baca juga:  Pemkab Pasuruan Tegas Atur Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Secara khusus, Meutya menggarisbawahi tiga peran strategis media, yakni sebagai edukator kebijakan digital, penguat norma dan etika ruang digital, serta pelindung kelompok rentan melalui praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi digital, penguatan pedoman redaksional internal, serta mekanisme kerja sama yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform menjalankan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai mitra strategis Dewan Pers dan seluruh insan media.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan bangsa yang berdaulat akan semakin kuat,” pungkasnya. (red)

Advertisement

Pengaduan via WA?