Kejaksaan Negeri Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana sebagai Proses Akhir Hukum

Kejaksaan Negeri Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana sebagai Proses Akhir Hukum

img 20251118 wa0025

Pasuruan, pasuruannews.com  – Barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Kegiatan Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pasuruan, dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama memberantas narkotika, minuman keras, dan rokok ilegal. Selasa (18/11/2025).

Advertisement

Pemusnahan dihadiri Kajari Pasuruan Teguh Ananta, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta jajaran pejabat Pemkab Pasuruan.

Baca juga:  24 Tim Akan Bertanding Dalam Turnamen Pasuruan Super League One Tahun 2025

Narkoba, minuman keras dan rokok ilegal merupakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025.

Jumlah keseluruhan barang bukti itu antara lain 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram ekstasi, 830 botol minuman keras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.

Selain itu, Jumlah barang pendukung kejahatan turut dimusnahkan, seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu.

img 20251118 wa0023

Teguh Ananta Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti penegakan hukum yang nyata.

Baca juga:  Forkopimda Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi, Kapolres: “Pasuruan Harus Damai”

Dia meninjau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang ancaman hukumannya sangat berat, minimal empat tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan,” tuturnya.

Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo mendukung penuh Pemkab terhadap upaya penegakan hukum lintas lembaga

Rusdi juga menyoroti bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” Jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup rangkaian proses hukum terhadap berbagai kejahatan terorganisir yang berhasil diungkap di wilayah Pasuruan sepanjang lima bulan terakhir serta diharapkan masyarakat untuk melakukan tindakan pidana lagi. (Mifta)

Advertisement

Pengaduan via WA?