Menantu Gagal Jadi Carik, Petani Oro-Oro Ombo Tuntut Uang Kembali

img 20210708 wa0197

NGANJUK.pasnews.com – Darsono (53) seorang petani yang tinggal di dusun Wonokroko, desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Nganjuk menuntut Bismoko, Kepala Desanya, untuk mengembalikan “uang muka” seleksi perangkat desa (perades) pada bulan Mei lalu.

Bismoko menjanjikan Muti’ah (anak menantu Darsono) lolos seleksi perades sebagai sekretaris desa (Carik) dengan syarat membayar sejumlah uang yang ditentukan.

Advertisement

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Darsono dan Bismoko dengan nilai sebesar Rp. 180.000.000,- di bayar 50% dimuka dan sisanya setelah resmi dilantik.

Baca juga:  Polres Pasuruan Mengadakan Gerai Vaksin Presisi Dosis Ke-2 Untuk Penyandang Disabilitas

Namun kenyataannya, Muti’ah gagal menjadi Carik, yang dilantik adalah anak mantan kepala desa Ngetos. Perempuan 31 tahun itupun merasa kesal dan kecewa.

“Saya sangat kesal sekali wong sudah sepakat kok Malah yang dijadikan carik adalah anak mantan lurah Ngetos, Untung.” Gerutu guru TK tersebut.

Merasa ditipu, Kamis (8/7/2021) Darsono dan Muti’ah melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan di dampingi Anang Hartoyo,SH selaku kuasa hukumnya.

” Saya menuntut uang saya kembali , yang telah saya berikan ke Kades Oro-oro ombo Haji Bismoko sebesar Rp.93. 000.000 , ada bukti terlampir berupa kwitansi yang di tanda tangani oleh Haji Bismoko.” Ujar Darsono ke media.

Baca juga:  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan. Peredaran 13,4 kg Sabu

Disisi lain, Anang Hartoyo membenarkan pelaporan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa kliennya dalam mengikuti seleksi perangkat telah di janjikan oleh Kades Oro-oro Ombo untuk menjadi Carik, dan sepakat dengan membayar senilai Rp 180.000.000,-.

Uang juga sudah di terima oleh Bismoko, Lanjut Anang. dengan bukti kwitansi sebesar 50% dan sisa nya akan di lunasi setelah pelantikan. Dan sampai pelantikan pun ternyata kliennya tidak menjabat sebagai carik.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari Darsono mertua dari Muti’ah akan mengupayakan hukum dan berusaha agar uang klien kami kembali.” Pungkasnya. (Sr)

Pengaduan via WA?