Bank Mina Mandiri Jadi Penggerak Ekonomi Produktif, Tiga Raperda Non-APBD Resmi Disahkan DPRD Pasuruan

Bank Mina Mandiri Jadi Penggerak Ekonomi Produktif, Tiga Raperda Non-APBD Resmi Disahkan DPRD Pasuruan

oplus 131072

Pasuruan,pasuruannews.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/07/2025). Ketiga Raperda tersebut mencakup pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mina Mandiri (Perseroda), penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menyebut bahwa pengesahan ketiga Raperda ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pelayanan publik. “Dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan tertata, kita harapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat. Ini juga menjadi landasan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah,” tegasnya.

Advertisement

Bank Mina Mandiri, Harapan Baru untuk UMKM

Baca juga:  Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

Salah satu poin penting dari pengesahan ini adalah pendirian Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan bank ini menjadi motor penggerak ekonomi produktif, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan dari bank konvensional.

“Bank Mina Mandiri diharapkan mampu memperluas akses keuangan masyarakat dan sekaligus menopang pendapatan asli daerah (PAD), tentu dengan dukungan dari DPRD,” ujar Mas Bupati.

TJSL: Sinergi Dunia Usaha untuk Pembangunan Merata

Meski sempat memunculkan perbedaan pandangan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) akhirnya disepakati. Bupati mengakui masih ada tantangan di lapangan, seperti kurangnya koordinasi antarperusahaan dan lemahnya regulasi. Namun, ia optimistis dengan kerja keras dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, pelaksanaan TJSL bisa berjalan lebih baik dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.

Baca juga:  Kodim 0819 Pasuruan Siagakan Personel Sambut Malam Pergantian Tahun

Efisiensi SOTK: Gabungan Dinas, Fokus Pelayanan

Perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah juga menjadi salah satu langkah strategis. Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan akan digabung menjadi satu dinas, sementara Dinas Pendidikan akan berdiri sendiri dan urusan kebudayaan akan dilebur ke Dinas Pariwisata.

“Dengan penambahan kepala bidang di dinas yang digabung, kita harap struktur ini lebih efisien dan tetap maksimal dalam menjalankan fungsi pelayanan,” jelas Bupati Rusdi.

DPRD: Pembahasan Alot, Tapi Demi Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa pembahasan ketiga Raperda ini berlangsung selama tiga bulan dan sempat mengalami perdebatan yang cukup tajam. “Tapi akhirnya pansus menyetujui dan menyepakati bersama untuk disahkan,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Baca juga:  Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

Dengan disahkannya tiga Raperda Non-APBD ini, diharapkan tata kelola kelembagaan pemerintahan Kabupaten Pasuruan menjadi lebih optimal dan sektor usaha dapat lebih aktif mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya melalui program TJSL.(Agng)

Advertisement

Pengaduan via WA?