Forkopimda Jatim Melakukan Pengecekan Pemberlakuan PPKM Melalui Jalur Udara

img 20210706 wa0155

SURABAYA,pasnews.com- Forkopimda Jawa Timur, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (6/7/2021) pagi, melakukan pengecekan pengendalian mobilitas masyarakat disaat penerapan PPKM Darurat di wilayah Jatim, melalui pantauan udara.

Forkopimda Jatim pertama melakukan pangecekan PPKM Darurat melalui udara seputar Kota Surabaya, berlanjut ke Kabupaten Gresik, Sidoarjo hingga ke Malang.

Advertisement

Kegiatan patroli udara yang dilakukan oleh forkopimda jatim ini dilakukan di titik-titik penyekatan, Jalan Protokol, yang memiliki mobilitas tinggi untuk menganalisa kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca juga:  Gandeng Dinas Sosial, Polres Pasuruan Gelar Vaksinasi Merdeka Semeru Bagi Para Disabilitas

Irjen Nico Afinta, menyebutkan, melakukan pengecekan pelaksanaan PPKM Darurat, dalam kebijakan PPKM Darurat, melihat terkait penyekatan yang dilakukan antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi.

“Dari pantauan udara terlihat pengurangan volume kendaraan dari yang biasanya, kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait dengan masalah pengetatan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Selasa (6/7/2021).

Lanjut Nico, langkah selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di perusahaan, apakah perusahaan bisa menjalankan aturan Instruksi Mendagri, kami menghimbau agar bisa mengatur para karyawan bisa mengurangi pekerja dan bekerja dari rumah sesuai aturan.

Baca juga:  Kapolres Ajak Elemen Pemuda Di Pasuruan, Apel Berantas Narkoba

“Saya minta hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19,” lanjut dia.

Sementara untuk 4 (empat) hari penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Jawa Timur. Yang perlu dilakukan evaluasi. Yakni soal membedakan antara pekerja di sektor kritikal dan sektor esensial.

“Jalan keluarnya kami akan memberikan surat kepada asosiasi perusahaan agar bisa menghimbau kepada anggotanya terkait aturan PPKM Darurat, serta akan dipasang spanduk-spanduk pemberitahuan kriteria sektor kritikal dan esensial”. tutupnya.

Terkait dengan tempat ibadah, kami mendapatkan arahan dan himbauan dari ketua MUI, NU dan Muhammadiyah sehingga untuk sementara pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dirumah saja(AN)

Advertisement

Pengaduan via WA?