Sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik menegaskan prinsip transparan dalam pemerintah.

PASURUANNEWS.COM,-Sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik menegaskan prinsip transparan dalam pemerintah.
Tujuan dari undang undang adalah keterbukaan informasi publik yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut 20/6/2025.
Meskipun undang undang ini sudah lama pemahaman dan kesadaran akan pentingnya informasi publik masih terus ditingkatkan. UU kip mendorobg bangsa indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.(Slh)
Advertisement