PPDB SLTA Jatim 2021 Abaikan Asas Layanan Publik Yang Diatur Di UU Pelayanan Publik
SURABAYA,pasnews.com-PPDB SLTA Negeri_ yang saat ini sedang berlangsung dan diadakan secara daring dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan asas pelayanan publik yang telah diatur di pasal 4 UU 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.
Sebagaimana diketahui pendidikan adalah salah satu jenis layanan publik (Pasal 5 ayat 2) yang harus berasaskan; Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Persamaan Hak, Keseimbangan Hak/Kewajiban, Profesionalitas, Partisipatif, Tidak diskriminatif, Transparansi, Akuntabilitas, Perlakukan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan waktu, Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
PPDB SLTA yang merupakan kepentingan umum, hak calon peserta didik, dan semestinya setiap calon peserta didik dan warga dapat berpartisipasi aktif baik sebagai peserta maupun dalam pengawasan pelaksanaan PPDB. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya mengabaikan asas partisipasi warga dalam proses seleksi karena tidak tranpsransnya seleksi.
Akibat hasil seleksi PPDB yang tidak transparan dan tanpa melibatkan partisipasi publik, maka hasil seleksi diragukan akuntabilitasnya.
Berikut hal-hal yang dalam pelaksanaannya tidak transparan, tidak partisipatif dan pada akhirnya tidak akuntabel.
*1. Pengumuman Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi Lomba Yang Tidak Transparan.*
Jalur ini tidak diumumkan lewat web PPDB Jatim, peserta didik yang diterima di SMAN/SMKN yang ada.
Calon peserta didik yang mendaftar PPDB jalur ini tidak tahu siapa saja yang diterima. Akibat tak diumumkan siapa saja yang diterima secara terbuka, maka peserta didik dan masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi untuk mengecek apakah data siswa yang diterima betul dari kelompok miskin, atau betulkah orang tuanya pindah tugas, serta benarkan prestasi calon siswa yang diterima.
Akibat tidak dibukanya siapa saja calon peserta didik yg diterima maka, hasil seleksi telah menghilangkan hak anak untuk mengetahui apa yg menyebabkan dia tidak diterima sementara yang lain diterima. Dan tentu penyelenggara dalam hal ini telah mengabaikan kewajibannya untuk menginformasikan siapa yang diterima secara transparan dan akuntabel.
Banyak calon peserta didik yg memiliki sertifikat penghargaan lomba kategori Nasional dan Internasional tidak diterima di jalur Prestasi lomba. Sementara calon peserta didik lain diterima. Padahal dgn nilai sertifikat yang sama (Juknis PPDB untuk prestasi lomba dijelaskan bahwa setiap kategori prestasi memiliki skor).
Akibat ketidak transparan ini, warga merasakan ketidakadilan dan hak-haknya tidak dipenuhi oleh Dinas Pendidikan Jatim sebagai instansi yang memberikan layanan publik berupa PPDB SLTA 2021.
*2. Nilai rerata calon peserta didik dan akreditasi sekolah tidak dibuka transparan.*
Pada PPDB tahap 2 yakni PPDB jalur prestasi akademik SMAN, yang seleksinya berbasis rerata nilai rapor dan akreditasi sekolah, dalam pelaksanaannya data siswa yang diterima tidak dibuka. Sehingga masyarakat menjadi tidak mengetahui berapa rerata anak yang diterima dan berapa nilai akreditasi sekolahnya, sehingga mendapat nilai gabungan yang lebih tinggi dari peserta lain yg tidak diterima.
Jalur tahap 2 ini sangat jelas tidak menerapkan prinsip partisipatif, tranparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Sehingga hak warga atau peserta didik untuk mengetahui bahwa seleksi telah dilakukan dgn cara2 yang adil, dimana rerata rapor dan akreditas benar valid adanya, tidak terpenuhi.
Padahal jika data nilai masing2 siswa dibuka, maka warga dapat melihat apakah rerata rapor dan akreditasi calon peserta didik yang diterima valid dan wajar.
Perlu diketahui, hari pertama pendaftaran Tahap 2 ini, nilai masing masing siswa yang diterima dibuka. Entah dengan alasan apa pada hari kedua ditutup oleh dinas pendidikan Jatim, sehingga warga tidak dapat lagi melakukan pengecekan.
*3. Data lokasi rumah calon peserta didik yang diterima Jalur Zonasi Tidak dibuka*
Sama dengan 2 jalur diatas, jalur zonasi ternyata kembali dinas pendidikan Jatim tidak transparan dalam melakukan seleksi dan mengumumkan calon peserta yang diterima.
Warga tidak dapat melihat apakah benar calon peserta didik yang diterima dgn jarak rumah hanya beberapa puluh atau ratus meter dari sekolah, betul-betul ada rumahnya di lokasi yang didaftarkan.
Karena warga tidak bisa ikut berpartisipasi melihat secara detail lokasi rumah yang diterima, maka tentunya hasil seleksi tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntable).
Selain ketidaktransparanan 3 hal diatas, PPDB SLTA Jatim 2021, ini juga bermasalah dalam penerapan instrumen dalam seleksi. Seperti, menggunakan rerata nilai rapor untuk jalur prestasi akademik sangatlah tidak bisa dipertanggungjawabkan tingkat akurasinya karena tidak adanya standar dalam penilaian rapor peserta didik.
Penilaian rapor dari satu sekolah ke sekolah lain, dari satu guru ke guru lain, tidak lah standar, bisa berbeda antar satu dengan lainnya. Bila itu dijadikan acuan seleksi pada jalur prestasi akademik maka hak calon peserta didik berkompetisi dengan adil tidak terpenuhi. Terbukti ada SMPN di Surabaya yang selama ini dikenal memiliki siswa berprestasi akademik terbaik, bahkan skala nasional, kalah nilai reratanya dari siswa siswa lainnya. Kita menjadi tanda tanya, apa yang salah dari SMPN tersebut kenapa nilai rerata lulusannya menjadi rendah sementara saat UN/UNBK masih berlaku, Sekolah tersebut memperoleh hasil penilaian yang tinggi. Akibatnya banyak anak dari SMPN yang dikenal berprestasi tersebut tidak lolos PPDB jalur prestasi akademik.
Masalah lainnya adalah penetapan zonasi. Dengan zonasi yg ditetapkan adalah Kota/Kabupaten maka telah terjadi berbondong2 siswa mendaftar ke SMA diluar kota/Kab nya saat seleksi tahap 2/Jalur Prestasi akademik. Hal ini malah menyalahi tujuan dari zonasi yg ingin mendekatkan lokasi tinggal anak ke sekolah.
Sebagai contoh, calon peserta didik lulusan SMP di Sidoarjo mendaftar ke beberapa SMAN di tengah kota Surabaya, pun sebaliknya. Dan mereka diterima, karena memiliki nilai gabungan yang lebih tinggi dari anak Surabaya.
Lebih memprihatinkan lagi, zonasi yg berbasis Kota/Kab ini malah tidak membatasi sama sekali peserta yang mendaftar lintas Kota/Kab. Tidak ada kuota, selama memenuhi dan bisa nilai gabungannya bersaing dgn calon peserta didik lain, maka akan diterima. Kebijakan ini tentu merugikan warga di kota yang kebanjiran siswa dari daerah lain. Dan sekali lagi, karena data siswa yang diterima tidak dibuka, maka warga tidak dapat mengecek apakah siswa yang diterima warga kotanya atau bukan.
Melihat ketidaktransparanan PPDB SLTA yang sedang berlangsung tersebut dan beberapa masalah lainnya, maka dapat diduga Dinas Pendidikan Jawa Timur telah dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang diatur di pasal 4 UU Pelayanan Publik, sehingga menyebabkan pelayanan yang mestinya adil, transparan, partisipatif dan akuntable untuk semua warga tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, kami sebagai warga dan pemerhati pendidikan meminta instansi/lembaga terkait seperti Ombudsma, Dewan Pendidikan Jatim untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah agar dinas Pendidikan Jatim memenuhi ketentuan perundangan dan melaksanakan PPDB SLTA 2021 dengan taat asas sebagaimana yang diatur di UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
_Surabaya, 29 Mei 2021_
*Ferry Koto*
_Forum Pendidikan Jawa Timur_
*Murpin Sembiring*
_Forum Pendidikan Jawa Timur_
*Yuli Purnomo*
_Dewan Pendidikan Surabaya_
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi CP Ferry Koto (081234561504), Murpin Sembiring (0811339762) dan Yuli Purnomo (08123567550)