Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh Warga Tambaan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Menunjukkan Bahwa Proses Hukum Telah Berjalan

Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh Warga Tambaan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Menunjukkan Bahwa Proses Hukum Telah Berjalan

incollage 20250522 135328898

Pasuruan, Pasuruannews.com,-jatim Kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, di sebuah kios Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan terlapor NF (46), warga Jl. Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, kini memasuki tahap akhir penyidikan.

 

Advertisement

Setelah tujuh bulan sejak dilaporkan, pelapor bersama suaminya mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (17/5/2025) untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus kepada penyidik Unit Tipiter, Brigpol Jefri Albarzani, S.H.

 

Saat di temui awak media pelapor menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap NF.

Baca juga:  Buka Puasa Bersama di Polres Pasuruan, Momen Silahturohmi tingkatkan sinergitas dan Penguatan Iman

 

“Penyidik menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Polres Pasuruan Kota. Dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan kembali kepada NF,” ungkap pelapor.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan begitu seluruh tahapan penyidikan rampung. Saat ini, menurut penyidik, hanya tersisa tiga tahapan lagi sebelum pelimpahan dilakukan.

 

Brigpol Jefri Albarzani, S.H., membenarkan hal tersebut. Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp, ia menjawab, “Nggeh Pak,” yang dalam bahasa Jawa berarti “Ya, Pak”, sebagai bentuk konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan terkait pelimpahan berkas.

Baca juga:  Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

 

Pelapor dan suaminya berharap kasus ini segera diselesaikan secara hukum, tanpa adanya upaya damai.

 

“Tidak ada kata damai. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” tegas suami pelapor.(Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?