Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

img 20250519 wa0063

LAMONGAN ,Pasuruannews.com,- Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

 

Advertisement

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan,Ipda M.Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban bersama saksi, U(28) dan EL(30), menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor.

 

“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban,” ujar Ipda Hamzaid,Senin (19/5).

Baca juga:  Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

 

Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri.

 

Korban sempat mencoba mengejar namun ketakutan dan memilih berteriak meminta pertolongan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 5.000.000, cincin emas 3 gram senilai Rp 8.000.000, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1.900.000, dengan total kerugian mencapai Rp 14.900.000.

 

Gerak cepat unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan akhirnya dapat menangkap terduga pelaku.

 

“Tersangka inisial MI (16) berhasil kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025,” terangnya.

Baca juga:  Inovasi SI PITUNG (Sinergi Program Intensif Terpadu UKS Puskesmas) UOBF Puskesmas Nguling berhasil meraih jawara dalam Lomba Inovasi Kabupaten Pasuruan Maju Adil Sejahtera (INOPAMAS) Tahun 2025.

 

Ditambahkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban.

 

Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan karena masih dibawah umur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.

Baca juga:  Polres Jember Berbagi Makanan Bergizi di Jumat Berkah Pelajar Jadi Sumringah

 

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?