Informasi Standar Pelayanan Pemberian HGB  bagi masyarakat di Pasuruan 

Informasi Standar Pelayanan Pemberian HGB  bagi masyarakat di Pasuruan 

oplus 131072

Pasuruan,Pasuruannews.com,-Informasi kini lebih mudah dengan adanya media online yang kini sudah banyak menampilkan layanan layanan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi tentang pengurusan pertanahan di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur hari ini jum’at 16 Mei 2025

 

Advertisement

Pemberian HGB Perorangan /Badan Hukum. Ada 10 Persyaratan

1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila di kuasakan

3. Foto kopi identitas (KK,KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Baca juga:  Pemberangkatan Bakti Sosial 30 Tahun Pengabdian Persada AKABRI 92 Jawa Timur

4. Bukti perolehan tanah/alas hak

5. Foto kopi tanda daftar perusahaan, akte pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket

6. Ijin lokasi atau surat ijin penunjukan penggunaan tanah untuk badan hukum

7. Proposal/rencana pengusahaan tanah untuk badan hukum

8. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki

9. Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah di cocokkan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Baca juga:  Polsek Nongkojajar Ajak Masyarakat Wujudkan Swasembada Ketahanan Pangan,Dukung Asta Cita

10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

 

Tarif perorangan Rp. 50.000 Per sertifikat HAT dan Tarif Badan Hukum Rp.100.000 Per sertifikat HAT. Semoga bermanfaat info dan layanan ini, dengan cepat menyelesaikan persyaratan kita bisa mempunyai HGB dari kantor pertanahan kabupaten pasuruan di Jl. Pahlawan no. 26 pasuruan. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?