SK Kades Selorejo Sah…! Gugatan Pw Cs Diduga Cacat Formil
MALANG, PasNews.com-
Gugatan PW CS, diduga Cacat Formil, Surat Keputusan (SK) Kades Selorejo SAH Dimata Hukum, dan polemik sengketa kebun jeruk Tanah Kas Desa Selorejo, Kecamatan Dau selesai, Selasa (25/05/21).
Gugatan Penggugat, yang disusun Kuasa hukumnya diduga terdapat cacat formil, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau ditolak.
Kali ini putusan atas perkara perdata nomor 214/Pdt.G/2020/PN.KPN telah dibacakan dengan hasil yang mungkin cukup mengecewakan dari Wiwied Tuhu Cs.
Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Kades Selorejo, Didik Lestariyono,SH.,MH merasa puas dengan putusan tersebut.
Tidak lupa Kuasa Hukum Kades Selorejo memgucap terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim, yang telah dengan sangat cermat memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Putusan yang dibacakan hari ini sungguh sangat memenuhi rasa keadilan bagi pemerintah Desa Selorejo, terutama bagi seluruh masyarakat Desa Selorejo yang selama ini memang berharap tanah TKD di kelola Desa, bukan di sewakan ke perorangan,” Ujar Pengacara lulusan Pascasarjana Univ Brawijaya, di Pengadilan Negeri Kepanjen siang tadi.
Imam Syafii, selaku ketua DPW Pemuda LIRA Jawa Timur, juga menyampaikan merasa puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, karena menurutnya telah memenuhi rasa keadilan baik bagi pemerintah desa maupun bagi seluruh masyarakat Desa, yang selama ini tidak pernah merasakan manisnya hasil panen kebun jeruk di desanya.
Ia (Imam Safi’i) mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, karena telah memberi putusan yang adil. Dengan adanya putusan ini maka SK. Kepala Desa terkait penghentian sewa tanah TKD menjadi SAH dan berkekuatan hukum.
“ini menjadi harapan baru masyarakat Selorejo untuk menjadi masyarakat yang sejahtera untuk kedepannya. Kasus sengketa TKD Selorejo menarik banyak perhatian masyarakat, karena melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.
Nampaknya, dengan adanya putusan kali ini menjadikan desa tersebut menjadi lebih tentram, karena tidak ada lagi orang-orang kuat yang berusaha memaksakan kehendak untuk menggarap tanah TKD, meskipun masa sewanya sudah habis. (Mif-RD).