Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

img 20250424 wa0113

 

SAMPANG , PASURUANNEWS.COM,-Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jum’at (18/04/2025) malam.

Advertisement

 

Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh itu berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

 

“Kita temukan 9 plastik bening berisi Sabu yang siap edar,”ujar AKBP Hartono, Rabu (23/4).

Baca juga:  Sebagaai Bentuk Empati, Polres Blitar Berikan Bantuan Sembako

 

9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.

 

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Baca juga:  Peringati Isra' Mi'raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

 

AKBP Hartono mengatakan pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang.

 

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,”AKBP Hartono.

 

Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga:  Dedikasi Untuk Indonesia Damai Polda Jatim Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke - 79

 

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Delapan Milyar rupiah. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?