Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu

img 20250411 wa0071

 

KOTA MADIUN ,Pasuruannews.com,-Polres Madiun Kota Polda Jatim menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba.

Advertisement

 

Kali ini melalui Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka gembong Narkoba berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun.

 

Pria berinisial AHK (49), diciduk Polisi pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH saat jumpa pers di gedung Kompol Soenaryo, Polres Madiun Kota Polda Jatim, Kamis (10/04).

Baca juga:  Peduli Masyarakat, Kapolres Pasuruan Melaksanakan Jum'at Curhat Dan Baksos Door To Door

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan penangkapan berlangsung di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.

 

“Berawal dari informasi masyarakat, dan setelah kami memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ujar AKBP Agus.

 

Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.

 

Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

Baca juga:  Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Melakukan Sidak Antisipasi Peredaran Daging Glonggongan

 

“Modus dari tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan sistemranjau, ” jelas AKBP Agus.

 

Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

 

Saat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, akhirnya disimpulkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar profesional.

 

“Petugas menemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi”,jelas Kapolres Madiun Kota.

 

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Baca juga:  Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi, Kabid Humas Polda Jatim, Demi Terpeliharanya Kamtibmas

 

Kapolres menambahkan,tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kapolres Madiun Kota juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya”,tutup Kapolres Madiun Kota. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?