42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan

42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan

img 20250327 wa0058

 

Pasuruan Kota ,Pasuruannews.com,-Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional di Jl.Kolonel Sugiono no.80 Kota Pasuruan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tertanggal 22 februari 2025. 42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan pekerja dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun.

Advertisement

 

Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp 5 juta, yang rencananya dicicil selama 1,5 tahun sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah sebagaimana mestinya sampai saat ini tidak berikan oleh Pengusaha Perusahaan Logam Nasional.

Baca juga:  Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

 

Langkah ini mendapat perlawanan dari para pekerja yang merasa kecewa atas keputusan Pengusaha Perusahaan Logam Nasional tersebut tidak adil dan tidak patuh pada ketentuan normatifnya, Partai Buruh Pasuruan bersama tim hukum LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) yang terdiri dari Pujianto, S.H., M.H., Jazuli, S.H., dan Memed Hermanto, S.H., turun tangan untuk mengadvokasi mereka dan menuntut hak para pekerja Perusahaan Logam Nasional diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jatim Jazuli, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengadvokasi dan mengawal kasus ini hingga 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional mendapatkan haknya sebagaimana telah diatur diketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Polres Pasuruan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2021

 

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang di-PHK secara tidak adil,Perusahaan harus memberikan pesangon,THR dan upah sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan semaunya sendiri,” tegas Jazuli.

 

Sementara itu, para pekerja berharap Pemerintah kota Pasuruan dan Disnaker Kota Pasuruan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada “Kami sudah mengabdi puluhan tahun di Perusahaan, masa hanya dihargai Rp5 juta? Itu pun dicicil,” keluh kesah Hadi dan Sya’roni pekerja yang terdampak PHK.

 

Partai Buruh Pasuruan dan tim hukum LBH Tabur Pari berkomitmen nyatakan tegas untuk mengadvokasi kasus ini sampai tuntas demi keadilan 42 orang pekerja Perusahaan Logam Nasional. (Slh)

Advertisement

Pengaduan via WA?