Gelar paripurna Bupati Rusdi Tancap Gas Usulkan 2 Raperda Prioritas

Gelar paripurna Bupati Rusdi Tancap Gas Usulkan 2 Raperda Prioritas

incollage 20250306 204920750

PASURUANNEWS.COM,-Selang sehari usai serah terima jabatan, Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori langsung tancap gas membangun Kabupaten Pasuruan semakin maju, sejahtera dan berkeadilan.

 

Advertisement

Sebagai buktinya, Mas Rusdi – panggilan akrab langsung mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD 2025 serta menyampaikan pengantar raperda non APBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar Kamis (6/3/2025) siang.

 

Dua raperda yang diusulkan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Dan raperda kedua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga:  Depidar XII SOKSI Jawa Timur Gelar HUT Ke-64

 

Dalam pengantarnya, Mas Rusdi mengatakan, dua raperda ini sangat penting. Masing – masing raperda memiliki dampak dan manfaat yang baik untuk Pasuruan.

Samsul Hidayat menyampaikan, jika hari ini bupati Pasuruan akan membacakan 2 usulan Raperda (rancangan peraturan daerah) yaitu Raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dan Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Harapannya, raperda ini bisa mewujudkan struktur perangkat daerah yang efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

Tak hanya itu, bisa juga untuk meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Pengamanan Suran Agung Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Jalur Perbatasan

Prinsipnya, dalam amanah besar yang diberikan masyarakat kepadanya untuk memimpin dan membawa daerah ini harus bisa dimaksimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan.

 

Kami mengajak jajaran DPRD sebagai mitra strategis untuk bisa bersama-sama membangun sinergi yang kuat agar pemerintah daerah menjalankan visi, misi, tugas,(Soleh)

Advertisement

Pengaduan via WA?