Polres Pasuruan Bekuk 24 Tersangka Narkotika Dalam Waktu Satu Bulan

PASURUAN,pasuruannews.com- Dalam bulan Januari 2021,satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 19 kasus penyalagunaan narkotika. Dari belasan kasus ini, sedikitnya 24 tersangka ditangkap.

Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, 24 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika ini, rata-rata adalah pengedar dan pengguna.

Advertisement

Kapolres pasuruan menjelaskan, barang bukti yang disita petugas dari kasus itu meliputi sabu seberat 238,16 gram, ekstasi sebanyak 5 butir dan pil logo Y sejumlah 2000 butir.

“Jadi, dari semua kasus yang kita tangani ini tidak ada yang murni pengguna, tetapi mereka juga ikut mengedarkan atau membantu proses pendistribusian,” kata Kapolres saat persrilis di Halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (07/02/2021).

Baca juga:  Inovasi Baru Dimasa Pandemi Covid-19, Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Vaksin Presisi Keliling

Di katakan Kapolres, ada beberapa kasus yang diproses dari pengembangan kasus narkotika ini. Bahkan ada perkara yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak.

“Jadi bondet yang ditemukan di TKP tersangka yang kita hadirkan pada pagi hari ini, total da 23 bondet,” beber Kapolres Rofiq.sapaan akrabnya

Kapolres berharap, masyarakat ikut aktif terlibat dalam pengawasan dan pencegahan narkotika Orang tua dan keluarga, harus memberikan perhatian serius agar anak-anaknya tidak terjerumus narkotika.

“Narkotika sekarang tidak mengenal pendidikan, jadi yang berpendidikan atau tidak semuanya berpotensi terpapar narkotika,” pungkas Kapolres (Usj)

Pengaduan via WA?