DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2021

img 20220325 wa0305

PASURUAN,pasnews.com– DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidang paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. Sidang paripurna ini digelar secara luring, dari gedung DPRD dan Pendopo Kabupaten Pasuruan.

Pada sidang paripurna tersebut, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memaparkan tiga bagian penting dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. Ada tiga bagian penting, pertama kondisi makro daerah, kedua ringkasan APBD, dan ketiga penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuaia prioritas pembangungan.

Advertisement

Menurut Bupati Irsyad, kondisi makro Pasuruan di tahun 2021. Secara umum, pertumbuhan ekonomi tahun 2021 mengalami peningkatan 4,34 persen setelah di tahun sebelumnya minus sebesar 2,03 persen akibat COVID-19.

Baca juga:  Usai Dilantik, Ini Trobosan Khusus Pw MIO Jawa Timur

Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), diukur berdasarkan tiga unsur yakni kesehatan, pendidikan dan ekonomi. IPM Kabupaten Pasuruan terus tumbuh selama tiga tahun terakhir.

Tahun 2019, 68,29 dan tumbuh di tahun 2020 menjadi 68,60. Sedangkan tahun 2021 tumbuh menjadi 68,93. Ini artinya, ada peningkatan IPM Kabupaten Pasuruan tahun 2021 sebesar 0,48 persen.

“Secara umum, kuantitas kemiskinan meningkat, tapi secara kualitas kondisi ini lebih baik dengan ditunjukkan menurunnya indeks kedalaman dan indeks keparahan,” kata Bupati Irsyad Yusuf.

Baca juga:  Senegal Undang Raja Maroko Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih

Bupati Irsyad menyampaikan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp 3,3 triliun atau tercapai 104,65 persen. Komposisinya 20,83 persen dari PAD.

Selanjutnya, pendapatan transfer 72,88 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 6,29 persen. Komposisi ini menunjukkan bahwa sumber pendapatan daerah masih dominan dari dana transfer.

Sedangkan belanja daerah tahun 2021 terealisasi Rp 3,2 triliun yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer di sepanjang tahun 2021.

Pemkab Pasuruan, lanjut Gus Irsyad, telah melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar. Serta, urusan pilihan yang dilaksanakan tahun 2021 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pasuruan yakni konektifitas infrastruktur daerah dan peningkatan pelayanan dasar dalam rangka pemulihan ketahanan ekonomi.

Baca juga:  Dandim 0819/pasuruan Pimpin Upacara Pemberangkatan Personel Satgas Aparat Teritorial

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan sangat mengapresiasi kinerja Bupati Pasuruan dan segenap jajaran Pemkab Pasuruan dalam rangka menentukan arah kebijakan untuk masyarakat Pasuruan,(Adv/AN)

Pengaduan via WA?