Kedapatan Sabu-Sabu 2 Kg, Dua Pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

img 20211015 wa0325

PASURUAN.Pasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,075 Gram (2,75 Kg) dari jaringan Surabaya.

“Telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,75 Kg,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K.,M.Si. saat pers release di halaman Mapolres Pasuruan,Jum’at (15/10/2021).

Advertisement

Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan hasil pengembangan di TKP Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Surabaya dengan pelaku yg berhasil diamankan sebanyak dua orang.

Baca juga:  Kado Istimewa Tahun Baru, 85 Anggota Polres Pasuruan Naik Pangkat

Pemberantasan terhadap peredaran Narkoba ini merupakan bentuk tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar Narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Penangkapan dua pelaku pengedar Narkoba ini dilakukan pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terhadap pelaku sdr. KMI (35th) di Counter HP Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 (dua) Gram, Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. HRY (30th) di pinggir Jalan Kec. Taman, Kab. Sidoarjo dengan berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,075 Gram (2,75 Kg).

Baca juga:  Capaian Vaksinasi Dinilai Baik,Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan Dari Kapolres Bondowoso

“Hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dari hasil pengembangan secara sistematis di lapangan oleh rekan-rekan dari Sat Reskoba Polres Pasuruan,” terang Kapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan telah memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan atas berhasil terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kata Kapolres Pasuruan, barang bukti narkotika tersebut jika dirupiahkan sekitar Rp.2 milliar. Barang haram itu dapat merusak generasi muda sebanyak 1,5 juta jiwa masyarakat Indonesia.

“Mari kita perangi narkoba mulai dari diri kita sendiri sampai ke anak-anak keluarga kita, saudara-saudara kita, untuk menghindari narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, SH

Baca juga:  Komisi 1 DPRD Kabupaten pasuruan Gelar, Rapat Dengar Pendapat Bersama Uswatun Jamilah Calon Kades Beji

Ditempat yang sama KH Imron Muttamakin selaku Tokoh Agama yang juga Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan menyampaikan banyak terimakasih Kepada Polres Pasuruan yang mana sudah berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba, agar Kabupaten Pasuruan kedepannya menjadi lebih bersih dari narkoba.

Kapolres Pasuruan didampingi Kasat Narkoba Polres Pasuruan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi bila ada indikasi peredaran Narkoba di wilayahnya serta menjauhi barang haram tersebut, pungkasnya (AN)

Pengaduan via WA?