Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Penipuan

img 20210913 wa0219

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sindikat penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook. Kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan sekira pukul 15.00 WIB, Senin 09 Agustus 2021 di toko langgeng Dusun Palang Kelurahan Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

“Pada awalnya pelaku menawarkan barang berupa besi betoneser melalui market place Facebook “Distributor Besi Mojokerto” setelah ada pembeli, pelaku order besi ke toko langgeng selaku korban dan mengirimkan bukti transfer (palsu) melalui chat WhatsApp” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan saat pers release berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan.

Advertisement

Ada enam orang tersangka, tiga yang berperan di lapangan dan yang ketiga masih dalam masa tahanan. Adapun peran masing-masing tersangka, Tersangka DS berperan menerima transferan dari hasil penjualan barang. Tersangka RE berperan mencarikan rekening. Tersangka JJ berperan mengedit struk pembayaran palsu.

Baca juga:  Graha Pelayanan Publik Resmi Dibuka Bertepatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke-1092

Tersangka DY berperan mengorder barang ke toko langgeng. Tersangka BI berperan mencarikan pembeli di market place Facebook dan yang mempunyai ide kejahatan. Tersangka NS berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil tindak pidana tersebut.

Dengan barang bukti yang disita Satreskrim Polres Pasuruan ada 55 barang yang diantaranya satu unit truk Mitsubishi beserta besi betoneser yang masih dimuat, uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- ,tiga handphone, satu buah buku rekening Bank BNI, satu buah ATM BNI, satu buku tabungan BRI, dan beberapa lembar bukti transfer yang sudah di palsukan.

Baca juga:  Kapolda Lantik Pejabat Baru Jajaran Polda Jatim

Dari ketiga pelaku penipuan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, salah satunya adalah residivis berinisial RE alamat kabupaten Magetan. RE sendiri mengaku kepada awak media bahwasanya sudah kenal dengan dalang di balik penipuan ini yang ada di lapas. Dan pihaknya mendapat keuntungan Rp.300.000,- dari setiap kali transaksi.

Dengan aksinya tersebut, ketiga pelaku penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 55 KUHP ayat 1 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Pengaduan via WA?