Nikmat Sesaat Berakhir Dipenjara : Polres Pasuruan Saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur

img 20210803 wa0120

PASURUAN,pasnews.com- Seorang pria berinisial M.A Bin A (31) warga Bangil Pasuruan harus menginap di balik jeruji besi atas aksi pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepada wartawan, pria yang sehari-hari sebagai marbut masjid tersebut mengaku menyesali perbuatannya lantaran telah melakukan perbuatan cabul itu.

Advertisement

Namun, di tengah pengakuannya kepada wartawan, M.A Bin A mengaku mencabuli anak di bawah umur didasari pengalaman pribadinya. M.A Bin A mengaku khilaf dikarenakan saat ini berstatus Duda

Saya begini karena selama ini merasa kesepian dan mengakuinya perbuatan yang disampaikan petugas Polres Pasuruan ‘benar adanya

Kegiatan Konfrensi Pers dipimpin oleh Waka Polres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Gotot Subroto, S.H, Juru Bahasa Isyarat Avita Yulaicha, S.Psi, Dinas Sosial Hj. Mahmuda, S.H, M.M dan Diniel, S.H., M.M dari Lembaga Perlindungan Anak Kab. Pasuruan

Baca juga:  Persiapan Ibadah Tatap Muka, Masifkan Vaksinasi Di Tempat Ibadah

Edith, yang mempunyai Melati satu di Pundaknya dalam keterangan persnya menyampaikan ‘bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara Bujuk Rayu disampikan kepada korban saat bersepeda ‘ *ada titipan barang untuk mamanya* agar segera mengikutinya selanjutnya setelah sepeda diletakkan korban diajak pergi ke Wilayah Prigen kesebuah penginapan daerah Palembung Ds./ kec. Prigen, Pasuruan
Maksud hati ingin melampiaskan Hasratnya tapi saat melepas hijab korban langsung nangis dan meronta sehingga sepontanitas pelaku ngajak korban untuk kembali pulang sesampai di Bangil korban diturunkan diJalan dekat rumahnya

Baca juga:  Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Teori Kepolisian yang selama ini menjadi salah satu pedoman dimana ada Niat dan Kesempatan maka muncullah perbuatan Jahat dalam kasus ini Pelaku tidak menyadari ada kamera CCTV yang terpasang ditetangga rumah korban ditambah keterangan saksi lainnya maka kuatlah sebagai Bukti Permulaan yang cukup di lakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan, maka Unit Jatanras langsung menangkap Pelaku tanpa mengalami kesulitan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan Bukti kuat Pelaku melakukan Perbuatannya Polres Pasuruan melakukan Penahanan , _Imbuhnya_

Kegiatan Konfrensi Pers juga dihadiri salah satu Tokoh Agama Gus Ronny,
Beliau berpesan agar didalam musim Pandemi ini jangan melakukan pembuatan yang aneh” ikuti Syariat Agama Islam bagi yang Muslim dan ikuti aturan agamanya bagi yang Non muslim kita fokuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan semangat merah Putih, ‘ Ujar Kyai yang selalu ramah ini

Baca juga:  Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Di Solo

Mengakhiri kegiatan Konfrensi Pers semua yang hadir dalam kegiatan tersebut mengangkat Barang Bukti ( pakaian pelaku, pakaian Korban, Helm, Motor Honda PCX ) yang digunakan persyaratan Proses Penyidikan lebih lanjut(AN)

Pengaduan via WA?