Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Jakarta ,Pasuruannews.com,-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

 

Advertisement

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

 

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

 

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

 

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

7 jam ago

RSUD Bangil Jalani Akreditasi KARS Kemenkes 2026, Pemkab Pasuruan Optimis RSUD Bangil Lolos Akreditasi

Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…

1 hari ago

Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan

Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…

3 hari ago

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…

4 hari ago

Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum Gratisnya

Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…

5 hari ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

1 minggu ago