Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com – Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil Tindak Pidana Umum yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/05/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Rustandi Gustawirya yang didampingi langsung oleh kepala BNNK Masduki, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kasat polpp Ridho Nugroho dan dihadiri langsung oleh kepala OPD dan undangan lainnya.

Advertisement

Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dalam 86 perkara sejak periode November 2025 hingga Mei 2026.

Barang tersebut berupa sabu-sabu seberat 1.335,23 gram (sekitar 1,3 kg) dari 64 perkara, 12 butir ekstasi dari 1 perkara, serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. 19 unit ponsel hasil sitaan jaringan narkoba, 33 unit timbangan elektrik, dan 7 set alat isap (bong). 17 bilah senjata tajam (sajam) serta 30 botol minuman keras berbagai merek.

Beberapa jenis barang bukti inkrah dibagi beberapa proses diantaranya barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo berlogo Y dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti berupa hp, timbangan, alat hisap dls Dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa botol miras dimusnahkan dengan alat berat.

Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Gustawirya menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak tegas dan langkah cepat dari Kajari Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan untuk segera memusnahkan barang bukti yang telah inkrah agar tidak disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu.

 

“Langkah ini adalah bentuk nyata perlindungan kami kepada masyarakat. Seluruh barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan hari ini untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan,” tegas Rustandi.

 

Ia juga menambahkan pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah kabupaten Pasuruan bersama Yudikatif selaku eksekutor untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya.

“Sinergi lintas sektor sangat krusial dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya yang terus membantu tugas-tugas penegakan hukum ini,” pungkasnya. (Ndah)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sebanyak 80 Pejabat Eselon I, III dan IV Pemkab Pasuruan Dilantik, Demi Wujudkan Pemerintahan yang Baik

Raci, pasuruannews.com - sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab…

2 hari ago

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…

5 hari ago

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Padangsidimpuan – Pasuruannews.com Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang…

7 hari ago

Pengurangan Sampah di Kabupaten Pasuruan Meningkat, DLH Perkuat Pengelolaan dari Tingkat Rumah Tangga

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Setiap tahunnya, timbulan sampah…

1 minggu ago

Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan

Rembang, pasuruannews.com– Polres Pasuruan melakukan kegiatan pemantauan lahan jagung milik petani di Desa Tampung, Kecamatan…

1 minggu ago

Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…

1 minggu ago