oplus 131072
Raci, pasuruannews.com – Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil Tindak Pidana Umum yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/05/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Rustandi Gustawirya yang didampingi langsung oleh kepala BNNK Masduki, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kasat polpp Ridho Nugroho dan dihadiri langsung oleh kepala OPD dan undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dalam 86 perkara sejak periode November 2025 hingga Mei 2026.
Barang tersebut berupa sabu-sabu seberat 1.335,23 gram (sekitar 1,3 kg) dari 64 perkara, 12 butir ekstasi dari 1 perkara, serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. 19 unit ponsel hasil sitaan jaringan narkoba, 33 unit timbangan elektrik, dan 7 set alat isap (bong). 17 bilah senjata tajam (sajam) serta 30 botol minuman keras berbagai merek.
Beberapa jenis barang bukti inkrah dibagi beberapa proses diantaranya barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo berlogo Y dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti berupa hp, timbangan, alat hisap dls Dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa botol miras dimusnahkan dengan alat berat.
Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Gustawirya menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak tegas dan langkah cepat dari Kajari Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan untuk segera memusnahkan barang bukti yang telah inkrah agar tidak disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu.
“Langkah ini adalah bentuk nyata perlindungan kami kepada masyarakat. Seluruh barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan hari ini untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan,” tegas Rustandi.
Ia juga menambahkan pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah kabupaten Pasuruan bersama Yudikatif selaku eksekutor untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya.
“Sinergi lintas sektor sangat krusial dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya yang terus membantu tugas-tugas penegakan hukum ini,” pungkasnya. (Ndah)
Pasuruan,Pasuruannews.com,- Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…
JOMBANG, Pasuruannews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.…
Pasuruannews.com – Tangerang PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 3 Lontar turut menghadiri…
Tangerang - Pasuruannews.com 13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…
Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…