Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com – Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil Tindak Pidana Umum yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/05/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Rustandi Gustawirya yang didampingi langsung oleh kepala BNNK Masduki, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kasat polpp Ridho Nugroho dan dihadiri langsung oleh kepala OPD dan undangan lainnya.

Advertisement

Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dalam 86 perkara sejak periode November 2025 hingga Mei 2026.

Barang tersebut berupa sabu-sabu seberat 1.335,23 gram (sekitar 1,3 kg) dari 64 perkara, 12 butir ekstasi dari 1 perkara, serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. 19 unit ponsel hasil sitaan jaringan narkoba, 33 unit timbangan elektrik, dan 7 set alat isap (bong). 17 bilah senjata tajam (sajam) serta 30 botol minuman keras berbagai merek.

Beberapa jenis barang bukti inkrah dibagi beberapa proses diantaranya barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo berlogo Y dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti berupa hp, timbangan, alat hisap dls Dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa botol miras dimusnahkan dengan alat berat.

Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Gustawirya menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak tegas dan langkah cepat dari Kajari Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan untuk segera memusnahkan barang bukti yang telah inkrah agar tidak disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu.

 

“Langkah ini adalah bentuk nyata perlindungan kami kepada masyarakat. Seluruh barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan hari ini untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan,” tegas Rustandi.

 

Ia juga menambahkan pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah kabupaten Pasuruan bersama Yudikatif selaku eksekutor untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya.

“Sinergi lintas sektor sangat krusial dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya yang terus membantu tugas-tugas penegakan hukum ini,” pungkasnya. (Ndah)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

1 hari ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Kawal Program RTLH, Bantuan BSPS Mulai Masuk Tahap Dropping Material

Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian…

2 hari ago

Sinergi Pengawasan, Rutan Bangil Gelar Apel dan Razia Bersama Stakeholder

Pasuruan,Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Apel Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari…

3 hari ago

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

5 hari ago

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

1 minggu ago