Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com – Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji 2026. Kebijakan ini diumumkan untuk menertibkan pemotongan praktik hewan dam yang selama ini banyak dilakukan secara ilegal oleh mukimin atau pihak tidak resmi di Tanah Suci.

Aturan baru tersebut menegaskan bahwa seluruh jemaah haji hanya diperbolehkan melaksanakan dam melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yakni lembaga Ad-hahi. Dengan kebijakan ini, jamaah tidak lagi bisa menggunakan jasa perorangan atau lembaga tidak resmi yang menawarkan pemotongan bendungan di luar ketentuan.

Advertisement

Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Jemaah yang terbukti menggunakan jasa dam ilegal berisiko dipulangkan sebelum hajinya selesai, sementara mukimin yang terlibat akan dideportasi.

Kementerian Agama Republik Indonesia menyambut kebijakan ini dengan menyiapkan mekanisme pembayaran bendungan di tanah air. Jemaah Indonesia diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran dam sebelum berangkat ke Arab Saudi melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Bank Syariah Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jemaah sekaligus mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi perekonomian lokal, khususnya para peternak kambing di Indonesia.

Dengan jumlah jemaah haji Indonesia mencapai lebih dari 221 ribu orang, potensi kebutuhan kambing untuk dam sangat besar. Jika sebagian jemaah membayar bendungan di tanah air, diperkirakan dibutuhkan sekitar 250 ribu kambing, dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp600 miliar.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem peternakan nasional. Pemerintah berharap para peternak dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan produksi dan kualitas hewan ternak.

Di sisi lain, jemaah haji diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran murah di Arab Saudi yang tidak resmi. Selain berisiko merugikan secara finansial, hal tersebut juga dapat membatalkan sahnya ibadah haji.

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh pembayaran melalui jalur resmi akan dicatat dan dijamin keabsahannya sesuai syariat. Dengan demikian, jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi.

Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga pelaksanaan ibadah haji. Bagi jemaah Indonesia, aturan ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk lebih mandiri dalam mengelola kebutuhan dam, serta memastikan ibadah haji berjalan sesuai tutunan agama dan aturan resmi. (Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…

2 hari ago

7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya…

2 hari ago

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

4 hari ago

Iduladha 1447 H, Rutan Bangil Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan HEWAN Qurban

Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…

4 hari ago

Polsek Winongan Pantau Lahan Jagung di Desa Menyarik Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…

5 hari ago

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…

6 hari ago