69ec4b51e6f61
Yogyakarta, pasuruannews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara secara maraton pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa dari belasan orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka, terdapat jajaran pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu malam, dilansir dari Tribun.
Rincian 13 tersangka tersebut meliputi:
1 orang kepala yayasan Little Aresha.
1 orang kepala sekolah.
11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Red)
Malang,Pasuruannews.com - Dugaan persoalan dalam penyaluran program bantuan sapi di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten…
Pandaan, pasuruannews.com - Roadshow Pendampingan Sertifikasi Halal kini berada di Pasar Pandaan. Para pedagang IKM…
Bangil, pasuruannews.com- LSM Gaib yang diketuai Habib Yusuf Layangkan surat ke Reskrim Polres Pasuruan guna…
Jakarta - Pasuruannews.com Senin, 22 Juni 2026 – Momentum penting dalam perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi…
Raci, Pasuruannews.com - Rapat Paripurna digelar kembali yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan,…
Kandangan – Pasuruannews.com, Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan apel pagi yang sekaligus dengan penyerahan Piagam…