Kecerobohan Kantor BPN Kabupaten Pasuruan Penyebab Sengketa Tanah Dicangkringmalang Beji

BEJI,pasnews.com – Berawal dari niat baik untuk mengurus SHM ( Sertifikat Hak Milik ) tanah miliknya pasca proses jual beli sebidang tanah. Ahmat Nur salim, 45 tahun, warga Wonokoyo Beji Pasuruan merasa kaget dan terheran heran, pasalnya tanah yang dibeli dari para ahli waris Sdr Kasbi ( Alm ) dengan luas sekitar 4. 200 M2 tersebut, setelah diukur oleh pihak BPN Kab Pasuruan ternyata menyusut menjadi seluas 3.807 M2. ( pada akhir tahun 2016 ).
Dan yang menjadikan perasaan jengkel serta kecewa dirasakan oleh A.Nur Salim adalah bahwa ternyata tanah yang sudah debelinya tersebut ternyata milik orang lain yaitu para ahli waris dari Joko Soedjono ( alm ). Tanah dimaksud terletak di dusun Cangkringmalang selatan desa Cangkringmalang kec Beji Pasuruan.
Hal ini disampaikan oleh A.Nur Salim yang sekaligus anggota GP Ansor Bangil Pasuruan, kepada awak media Saya membeli tanah tersebut sekitar akhir tahun 2016 dan karena saya selalu tertib administrasi atas kepemilikan tanah, maka saya berusaha untuk mengurus SHM, tetapi alangkah kagetnya saya ternyata tanah yang sudah saya beli secara sah tersebut tidak bisa di sertifikatkan lantaran sudah ada yang mengklaim memilikinya yaitu para ahli waris dari Sdr Joko Soedjono ( alm ). Padahal SHM An. Joko Soedjono sebanyak 3 SHM tersebut terletak dan bertuliskan pada persil nomor 189, tetapi para ahli warisnya mengkalim dan menempati tanah pada persil nomor 187 yang saya beli, ini salah letak atau memang salah tulis atau salah kaprah.” Jelas Nur Salim, merasa jengkel.
Beberapa sumber warga desa Cangkringmalang kepada awak media menerangkan,” Mereka yang bersengta antara pak Nur Salim dan ahli waris pak Joko Soedjono sebenarnya masing masing tidak bersalah karena mereka membeli dengan sah, tetapi menurut kami bahwa pihak BPN lah yang tidak cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan 3 SHM milik Joko Soedjono, yaitu kesalahannya dengan tidak memadukan antara peta yang dimilki BPN Kab Pasuruan dengan buku kretek desa Cangkringmalang sini.” Jelas beberapa warga yang tidak ingin ditulis namnya.
“ Dan kami menganggap bahwa akibat dari kesalahan pihak BPN Kab Pasuruan itulah sehingga timbul sengketa sampai ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) dan prosesnya kira kira keputusannya yaitu ditetapkan bahwa PTUN menyatakan ABSOLUT serta menyerahkan proses lebih lanjut kepada Pengadilan Negeri Bangil, sampai sekarang.” Tambah beberapa warga kepada awak media(endang)

Advertisement
Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Operasi Patuh Semeru 2025 Ditlantas Polda Jatim Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

Sidoarjo,pasuruannews.com,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur terus gencar menyasar generasi muda dalam kampanye…

8 jam ago

Awali Tugas, Kapolres Probolinggo yang Baru Kunjungi Ponpes Nurul Qodim Paiton

Probolinggo,Pasuruanews.com,- Membangun dan memelihara keamanan tak hanya soal patroli dan penegakan hukum, tapi juga menyatukan…

8 jam ago

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Surabaya,pasuruannews.com, - Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres…

8 jam ago

Bank Mina Mandiri Jadi Penggerak Ekonomi Produktif, Tiga Raperda Non-APBD Resmi Disahkan DPRD Pasuruan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

21 jam ago

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Gempol Kurang dari Sehari

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan…

22 jam ago

Update Laka Laut Lekok: Tim SAR Temukan Dua Korban Meninggal

Kota Pasuruan,Pasuruanews.com,– Tim SAR Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim dan Polres Pasuruan…

22 jam ago