Kecerobohan Kantor BPN Kabupaten Pasuruan Penyebab Sengketa Tanah Dicangkringmalang Beji

BEJI,pasnews.com – Berawal dari niat baik untuk mengurus SHM ( Sertifikat Hak Milik ) tanah miliknya pasca proses jual beli sebidang tanah. Ahmat Nur salim, 45 tahun, warga Wonokoyo Beji Pasuruan merasa kaget dan terheran heran, pasalnya tanah yang dibeli dari para ahli waris Sdr Kasbi ( Alm ) dengan luas sekitar 4. 200 M2 tersebut, setelah diukur oleh pihak BPN Kab Pasuruan ternyata menyusut menjadi seluas 3.807 M2. ( pada akhir tahun 2016 ).
Dan yang menjadikan perasaan jengkel serta kecewa dirasakan oleh A.Nur Salim adalah bahwa ternyata tanah yang sudah debelinya tersebut ternyata milik orang lain yaitu para ahli waris dari Joko Soedjono ( alm ). Tanah dimaksud terletak di dusun Cangkringmalang selatan desa Cangkringmalang kec Beji Pasuruan.
Hal ini disampaikan oleh A.Nur Salim yang sekaligus anggota GP Ansor Bangil Pasuruan, kepada awak media Saya membeli tanah tersebut sekitar akhir tahun 2016 dan karena saya selalu tertib administrasi atas kepemilikan tanah, maka saya berusaha untuk mengurus SHM, tetapi alangkah kagetnya saya ternyata tanah yang sudah saya beli secara sah tersebut tidak bisa di sertifikatkan lantaran sudah ada yang mengklaim memilikinya yaitu para ahli waris dari Sdr Joko Soedjono ( alm ). Padahal SHM An. Joko Soedjono sebanyak 3 SHM tersebut terletak dan bertuliskan pada persil nomor 189, tetapi para ahli warisnya mengkalim dan menempati tanah pada persil nomor 187 yang saya beli, ini salah letak atau memang salah tulis atau salah kaprah.” Jelas Nur Salim, merasa jengkel.
Beberapa sumber warga desa Cangkringmalang kepada awak media menerangkan,” Mereka yang bersengta antara pak Nur Salim dan ahli waris pak Joko Soedjono sebenarnya masing masing tidak bersalah karena mereka membeli dengan sah, tetapi menurut kami bahwa pihak BPN lah yang tidak cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan 3 SHM milik Joko Soedjono, yaitu kesalahannya dengan tidak memadukan antara peta yang dimilki BPN Kab Pasuruan dengan buku kretek desa Cangkringmalang sini.” Jelas beberapa warga yang tidak ingin ditulis namnya.
“ Dan kami menganggap bahwa akibat dari kesalahan pihak BPN Kab Pasuruan itulah sehingga timbul sengketa sampai ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) dan prosesnya kira kira keputusannya yaitu ditetapkan bahwa PTUN menyatakan ABSOLUT serta menyerahkan proses lebih lanjut kepada Pengadilan Negeri Bangil, sampai sekarang.” Tambah beberapa warga kepada awak media(endang)

Advertisement
Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gaji dan Kesejahteraan Minim, LSM Trinusa Kawal Keluhan Penjaga Perlintasan KA Ke Komisi III DPRD

Raci, pasuruannews.com – LSM Trinusa mengawal aspirasi pekerja Petugas Jalur Lintasan (PJL) terhadap nasib memprihatinkan…

15 jam ago

Hentikan Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024, Kasatreskrim Polres Pasuruan : Tidak Ada Temuan dan Tidak Dapat Di Naikkan dalam Penyidikkan

Bangil, Pasuruannews.com - Adanya dugaan penyelewengan laporan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan kini gugur…

1 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

Sukorejo, pasuruannews.com  - SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes…

2 hari ago

Menkomdigi Meutya Hafid : AI Tak Boleh Gantikan Jurnalis, Pers Tetap Penjaga Demokrasi

Jakarta, pasuruannews.com  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara…

3 hari ago

Putus Rantai Tengkulak, Polres Pasuruan Dukung KUR dan Serapan Jagung Petani

Pasuruan, pasuruannews.com– Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses…

4 hari ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya…

6 hari ago