Laporan KDRT dan Penelantaran Anak Mengendap, PUPR Sumut Dituding Lindungi Oknum

Medan, Pasuruannews.com – Dugaan pembiaran laporan masyarakat kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara. Meski surat laporan resmi telah dilayangkan, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari pihak dinas.

 

Advertisement

Substansi laporan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Yang dilaporkan adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penelantaran yang merupakan isu serius dan menyangkut moralitas, tanggung jawab, dan integritas pribadi seorang aparatur. Terlapor disebut melakukan KDRT, dan diduga tidak menjalankan kewajiban terhadap keluarganya.

 

Tak hanya bersurat, pelapor bersama keluarga bahkan telah mendatangi langsung kantor dinas untuk meminta kejelasan, karena belakangan diketahui juga bila Terlapor telah mempunyai hubungan dengan perempuan selain dengan isteri sah. Namun laporan hasilnya nihil. Laporan seolah mengendap tanpa kepastian, tanpa klarifikasi, tanpa langkah tegas.

 

Dinas yang dipimpin oleh Chandra Dalimunthe itu membawahi unit strategis seperti UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi lembaga yang menguji mutu material infrastruktur publik. Ironisnya, ketika institusi ini dituntut menjamin kualitas fisik pembangunan, justru kualitas etika dan integritas internalnya dipertanyakan. Apakah mekanisme pengawasan dan pembinaan pegawai benar-benar berjalan? Ataukah dugaan KDRT dan penelantaran anak dianggap urusan “pribadi” yang tak perlu disentuh institusi?

 

Perlu ditegaskan: ketika seorang aparatur negara diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan menelantarkan anak, serta mempunyai isteri lebih dari satu orang itu bukan sekadar persoalan domestik. Itu menyangkut tanggung jawab moral pejabat publik dan citra institusi pemerintah. Pembiaran atau sikap pasif hanya akan memperkuat kesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak kalah prioritas dibanding menjaga nama baik internal.

 

Sikap diam dan lambannya respons berpotensi mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik. Jika laporan masyarakat yang disampaikan secara terbuka dan resmi saja tak digubris, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola pemerintahan dijalankan secara bersih dan profesional?

 

Publik menunggu klarifikasi dan langkah konkret bukan sekadar formalitas. Diam bukan jawaban.

Advertisement
Admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

2 hari ago

Gandeng Kemenag HSS, Rutan Kelas IIB Kandangan Laksanakan Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Perempuan

KANDANGAN – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kandangan kembali menyelenggarakan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Tanam 5.000 Mangrove untuk Perkuat Ketahanan Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Pasuruannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT PLN Indonesia Power UBP…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Bidik Desa Kalirejo Kraton Bebas Kumuh, 48 RTLH dibedah dan 79 Jamban Dibangun

Kraton, pasuruannews.com,– Guna mempercepat upaya peningkatan kualitas permukiman warga melalui program penanganan kawasan kumuh. Pada…

5 hari ago

RSUD Bangil Permudah Orang Tua Cek Kesehatan Anak Lewat Program MCU Sekolah, Berlaku hingga September 2026

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, RSUD Bangil menghadirkan program pemeriksaan kesehatan khusus bagi pelajar…

1 minggu ago