dprd pasuruan pt stasionkota 1 768x512
Raci, Pasuruannews.com – Panita Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Pasuruan menyoroti tajam kepada investor PT Stasionkota Sarana Permai. Hal ini dikarenakan investor tersebut memastikan tetap melanjutkan rencana pemanfaatan aset di wilayah Pecalukan, Tretes, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengembangannya Panitia Investor mengubah konsep proyek dari kompleks vila menjadi pariwisata alam terpadu sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan.
Sorotan tajam pansus DPRD Kabupaten Pasuruan diambil dikarenakan evaluasi izin prinsip yang masih berlaku. Terutama dalam hal perubahan skema bisnis yang diklaim sebagai bentuk kebijaksanaan manajemen dalam menyikapi risiko longsor dan banjir di kawasan pegunungan Prigen.
Namun keputusan tetap berjalan tanpa menunggu rekomendasi final dewan, hal ini memicu ketegangan dengan legislatif.
Sementara Asen Direktur Stasionkota Sarana Permai tetap bersikukuh untuk proses perencanaan ulang tetap dilakukan sembari menyiapkan paparan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami tetap jalan dengan plan perencanaan kami, karena ini harus dipresentasikan baik ke pemerintah kabupaten maupun dewan sebagai atensi masyarakat,” tegas Asen.
Sikap tersebut memantik reaksi dari ketua Pansus DPRD kabupaten Pasuruan Sugiyanto, ia mengingatkan kembali langkah pembangunan di kawasan rawan bencana harus tunduk pada hasil evaluasi yang sedang dilakukan legislatif.
“Ketika kita sudah memberikan rekom ke Bupati, tinggal lihat menjalankan atau tidak karena pansus ini memiliki kekuatan hukum” tegasnya, Rabu (04/03/2026).
Pansus DPRD kabupaten Pasuruan masih meragukan konsep yang diberikan oleh PT. Stasionkota Sarana Permai mengenai konsep wisata alam terpadu yang dinilai mengganggu ekosistem hutan terutama pohon penyangga diwilayah Prigen, terutama resiko longsor sebagai pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan.
Selain itu Pansus DPRD kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah fakta yang mencengangkan di lapangan.
Pansus menemukan perbedaan mencolok antara dokumen administrasi dan rill Buku Letter C di Desa yang mengarah pada luas lahan dan manipulasi luas lahan dan status kepemilikan aset.
Dugaan manipulasi dan rekayasa potensi rekayasa dokumen karena lahan yang disebut-sebut atas nama perusahaan pengembang justru tercatat atas nama instansi lain, dengan luasan yang disebut menyusut hampir separuhnya.
” Kalau benar ada rekayasa, itu bisa masuk tindak pidana kejahatan dan ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah didalamnya” tegas Agus Suyanto anggota Pansus DPRD kabupaten Pasuruan.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, turut memberikan peringatan keras agar pengembang tidak sekadar mengganti istilah proyek tanpa mengubah substansi pembangunan.
Dewan menilai pengalihan konsep dari real estat menjadi pariwisata alam terpadu tidak boleh dijadikan celah untuk tetap membuka lahan di area resapan air.
” Jangan sampai ganti istilah tapi substansinya tetap sama dengan mengorbankan tegakan pohon yang ada” ujarnya.
Sorotan tajam ini muncul karena DPRD kabupaten Pasuruan tidak ingin potensi bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di wilayah Prigen karena fungsi penyannga tanah.
Kini Pansus DPRD kabupaten Pasuruan tengah menyusun rekomendasi final untuk diserahkan kepada Bupati Pasuruan sebagai pertimbangan kebijakan. (Red)
TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…
Sidoarjo,pasuruannees.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda…
Raci, pasuruannews.com - Narkoba sebagai musuh besar bangsa Indonesia khususnya kini telah merebah hingga ke…
Pasuruan, Pasuruannews.com - Dalam memperingati hari Thalasemia Sedunia 2026 dan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga…
TOBA – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan tasyakuran puncak Hari…
Yogyakarta, pasuruannews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka…