Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Penculikan

img 20210506 wa0016

PASURUAN,pasuruannews.com-Polres Pasuruan membekuk pelaku penculikan dengan kekerasan. Dan yang tertangkap sementara ini Munir, 49, warga Desa Kedungparon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Munir bersama empat orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Amir Riyanto, 34, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Empat orang temannya yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sementara ini dengan inisial MH, AY, MS dan SG.

Mereka berlima melakukan penganiayaan kepada Amir di jalan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (23/4) pada pagi dini hari.

Baca juga:  Kapolda Jatim Berikan 250 Unit Sepeda Motor Dan 2 Unit Ambulance Demi Menunjang Kinerja Babinkantibmas

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan modus operandi dari para pelaku adalah melakukan penculikan bersama terhadap korban. “Korban diikat menggunakan kawat bendrat serta ditutup matanya,” terang dia.

Setelah itu lanjut korban dimasukkan ke dalam mobil pelaku dengan merek Xenia warna hitam. “Setelah itu korban dibuang di Jalan Desa Wonosari, Wonorejo,” lanjut kapolres.

Pelaku Munir sendiri ditangkap saat berada di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan. “Dia mengakui telah melakukan penganiayaan bersama dengan keempat orang temannya yang lain,” beber kapolres.

Baca juga:  Menyambut Hari Ulang Tahun Arema, Polres Malang Berikan Kado 250 Dosis Vaksin Untuk Aremania Dan Aremanita

Dari tersangka Munir penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Seperti jaket warna hitam, sarung warna hijau, warung warna merah kotak dan celana jeans.

Munir dijerat dengan Pasal 328 KUHP subs 333 KUHP subs 170. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuh perwira dengan pangkat dua melati ini.(usj)

Pengaduan via WA?