Dekopin Pilar Koperasi bukan Jejak Politik Kekuasaan yang menghilangkan Nilai nilai Koperasi.

 

Advertisement

Pasuruannews com,-Moh.Oscar.SE.MH sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dekopinwil Jawa Timur, menilai bahwa pemerintah harus melihat realita perjalanan Munas Dekopin di Makassar. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin, keabsahan sebuah Munas bergantung pada pelaksanaan yang sesuai dengan prosedur pemilihan ketua dekopin, Jika pelaksanaan Munas dilakukan secara ilegal, maka produk hukum yang dihasilkan menjadi cacat, sebagaimana yang terjadi pada kubu Dekopin yang dipimpin yang dilaksanakan di hotel Sultan.

 

Moh.Oscar menjelaskan bahwa Sejak awal pembentukan, prosesnya tidak mengikuti prosedur yang sah. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan merujuk pada bukti dan jejak digital. Organisasi Dekopin tidak boleh diarahkan ke ranah politik, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai koperasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Jika pemerintah membiarkan situasi ini tanpa tindakan tegas, maka ada unsur kelalaian dalam menjalankan tugas pokoknya. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan arahan dan dukungan kepada organisasi Dekopin yang sah, pada Munas Ancol secara aklmasi mendukung bpk nurdin khalid tepilh kembali menjadi ketua dekopin , yang telah dihadiri oleh Bapak Airlangga Hartarto dan Sekretaris Kementerian Koperasi. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap organisasi koperasi yang menjadi wadah pelaku koperasi di tingkat nasional.

Pemerintah juga perlu mengklarifikasi status hukum organisasi jika ada dugaan penyimpangan. Sebagai fasilitator, pemerintah berperan penting dalam meredakan konflik atau dualisme kepemimpinan yang sering terjadi di organisasi besar seperti Dekopin. Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi atau pengambilan keputusan berdasarkan hukum.’ katanya.

 

“Langkah yang harus diambil pemerintah mencakup: Verifikasi Peserta Munas: Memastikan bahwa peserta Munas benar-benar perwakilan anggota Dekopin yang sah serta pelaku koperasi dari berbagai daerah.Menjamin Legalitas dan Keabsahan Munas: Pemerintah harus memastikan Munas dilaksanakan Menegakkan Inklusivitas: Semua pemangku kepentingan koperasi harus terwakili dalam Munas.

 

“Tidak seharusnya pemerintah melegalkan organisasi yang tidak sah dari segi proses perjalanan demi kepentingan politik, yang justru merugikan perkembangan koperasi di tanah air. Pemerintah harus tegas menjaga marwah koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.”ungkap M.Oscar.( Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

6 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

7 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago