Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara korupsi dana PKBM tahun 2023-2024 sekarang masih proses penyelamatan aset terus dilakukan.

 

Advertisement

Keberhasilan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan eksekusi pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap( inkracht) dalam upaya memulihkan kerugian negara.

 

Rustandi Gustawirya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa dana yang berhasil dipulihkan berasal dari rampasan, pembayaran uang pengganti dari terpidana. Uang tersebut disetorkan ke kas negara dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan undangan.

 

” Ini semua adalah komitmen kami untuk tidak menjatuhkan hukuman badan saja, tetapi memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat dikembalikan dan masuk ke kas negara secara optimal” ujar Kejari pada pers rilise, di kantor Kejari Pasuruan, Selasa (4/08/2026).

 

Perlu diketahui bahwa Dana yang berhasil dipulihkan Kejari Kabupaten Pasuruan, dengan kerugian negara dalam perkara PKBM Rp 4.951.880.000 milliar dari jumlah kerugian tersebut Jaksa eksekutor berhasil memulihkan 2,25 milliar kepada Negara.

 

Dengan rincian dana yang telah disetorkan ke kas negara Rp 2.013.973.000 milliar berupa uang tunai yang dirampas dari terpidana Erwin Setyawan, jaksa juga menyetor Rp 230.000.000 dari uang pengganti dari terpidana Erwin.

 

Sementara terpidana Nurkamto menyetorkan uang Tp 15.000.000 diperhitungkan dari uang pengganti dan seluruh uang tersebut disetorkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan MK RI nomor 5394 K/Pid, Sus/2026 tertanggal 09 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan yang telah memiliki hukum tetap.

 

Meskipun berhasil memulihkan uang negara Rp 2.2 milliar, Kejari Kabupaten Pasuruan terus berjalan untuk proses penegakan sisa kerugian negara, melalui penelusuran aset aset tracing terhadap bidang tanah yang di duga dimiliki terpidana.

 

” Ini merupakan langkah untuk memastikan aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan dimanfaatkan sebagai pemulihan negara” ujarnya. (Usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan

Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…

1 hari ago

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…

3 hari ago

Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum Gratisnya

Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…

4 hari ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

7 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

1 minggu ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

1 minggu ago