Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara korupsi dana PKBM tahun 2023-2024 sekarang masih proses penyelamatan aset terus dilakukan.

 

Advertisement

Keberhasilan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan eksekusi pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap( inkracht) dalam upaya memulihkan kerugian negara.

 

Rustandi Gustawirya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa dana yang berhasil dipulihkan berasal dari rampasan, pembayaran uang pengganti dari terpidana. Uang tersebut disetorkan ke kas negara dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan undangan.

 

” Ini semua adalah komitmen kami untuk tidak menjatuhkan hukuman badan saja, tetapi memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat dikembalikan dan masuk ke kas negara secara optimal” ujar Kejari pada pers rilise, di kantor Kejari Pasuruan, Selasa (4/08/2026).

 

Perlu diketahui bahwa Dana yang berhasil dipulihkan Kejari Kabupaten Pasuruan, dengan kerugian negara dalam perkara PKBM Rp 4.951.880.000 milliar dari jumlah kerugian tersebut Jaksa eksekutor berhasil memulihkan 2,25 milliar kepada Negara.

 

Dengan rincian dana yang telah disetorkan ke kas negara Rp 2.013.973.000 milliar berupa uang tunai yang dirampas dari terpidana Erwin Setyawan, jaksa juga menyetor Rp 230.000.000 dari uang pengganti dari terpidana Erwin.

 

Sementara terpidana Nurkamto menyetorkan uang Tp 15.000.000 diperhitungkan dari uang pengganti dan seluruh uang tersebut disetorkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan MK RI nomor 5394 K/Pid, Sus/2026 tertanggal 09 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan yang telah memiliki hukum tetap.

 

Meskipun berhasil memulihkan uang negara Rp 2.2 milliar, Kejari Kabupaten Pasuruan terus berjalan untuk proses penegakan sisa kerugian negara, melalui penelusuran aset aset tracing terhadap bidang tanah yang di duga dimiliki terpidana.

 

” Ini merupakan langkah untuk memastikan aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan dimanfaatkan sebagai pemulihan negara” ujarnya. (Usj)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

6 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

6 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

1 minggu ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago