Ada Apa Dengan Komisaris Cv. Adhi Djojo

NGANJUK,pasuruannews.com-CV. Adhi Djojo yang bergerak dibidang kontruksi ini, kembali mengalami pemersalahan. Pasalnya Bagus Setyo Nugroho selaku wakil direktur telah dihapus namanya dalam akta perubahan tanpa sepengetahuan dan konfirmasi. (3-2-2021)

Menurut Imam Ghozali, SH. MH selaku Kuasa Hukum Bagus, karena hal ini merupakan kasus pemalsuan akta perubahan notaris dimana anggaran dasar CV Adhi Djojo yakni akta nomor 105, nomor 106 dan nomor 107 yang dibuat di hadapan notaris Ferry Kurniawan Sutanto, SH.M.Kn yang berakar di daerah Tanjunganom pada tanggal 23 Desember 2020.

Advertisement

“Hal ini berkaitan dengan kedudukan Bagus, dimana klien kami merupaka salah satu Persero yang ada di CV Adhi Djojo , dalam perubahan akta ini sangat merugikan Bagus, karena kami menganalisa setidaknya ada empat hal yang menurut kami di antaranya pertama kesalahan prosedur yakni kaitannya dengan pernyataan di dalam akta yang menyatakan bahwa Bagus telah hadir di hadapan notaris, tetapi kenyataannya Bagus tidak pernah menghadap dalam proses perubahan akta,” ungkap Imam

Baca juga:  Diduga Bansos Pangan (BPNT) Di Jadikan Ajang Bisnis Oleh Oknum Perangkat Desa

Kemudian tentang substansi atau isi dari perubahan akta, menyebutkan tentang perubahan pengurus, yang semula Bagus sebagai wakil direktur, sudah dihilangkan dari kedudukannya, yang kedua sahamnya sebesar 10% pun dihilangkan sehingga pembagian saham dalam akta baru itu 50% untuk Direktur, dan 50% lagi untuk Mul selaku Komisaris.

“Dan akta perubahan tersebut juga telah disah kan ke Pengadilan Negeri Nganjuk serta di daftarkan ke Kemenkumham untuk merubah Legalitas CV Adhi djojo, akibat perubahan tadi kedudukan dan saham milik Bagus hilang tanpa itungan yang jelas, sehingga kami melayangkan somasi,” ungkapnya.

Baca juga:  Jombang - Mojokerto Si External (depkolektor) Merajalela Di Jalanan Dimanakah Fungsi OJK

“Hal ini sudah termasuk Pemalsuan Data Otentik yang menyebabkan kerugian, serta su
melanggar pasal 266 KUHP dan terancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, Bagus kepada awak media menjelaskan bahwa sebenarnya ia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun ketika kami mengonfirmasi tentang perubahan akta tersebut, tak kunjung ada jawaban dari pihak yang bersangkutan, hingga sekarang.

“Terkait perubahan akta saya tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tanganinya, saya juga sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan sampai saat ini masih memberi kesempatan komunikasi untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kita dulu pernah berjuang bersama, susah dan senang juga bersama dan sangat disayangkan kalau nanti kasus ini masuk ke rana hukum pidana,” pungkas Bagus.(sr)

Pengaduan via WA?