Hasbullah Terancam Dijemput Paksa

PASURUAN, suarakpkcyber.com– Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu pejabat teras Pemkab.Pasuruan yakni Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terus menjadi perhatian publik Jawa Timur khususnya di Pasuruan raya. Pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan juga terus memproses perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan serta pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Pasuruan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, akhir April lalu.

Dari informasi yang berhasil didapat awak media suarakpkcyber. com di lingkungan Polres Pasuruan. Pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor,dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, yang bersangkutan (Hasbullah) tidak hadir, guna diminta keterangannya sebagai saksi terlapor dihadapan penyidik.

Advertisement

Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah)pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Selanjutnya segera kita layangkan lagi panggilan kedua, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor”tukas Ipda Anton Kanit Pidum Polres Pasuruan saat mendampingi Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa siang(17/5/22).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan pada awal tahun 2022 saat baru sehari dilantik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama Dispendikbud, ia mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya tersebut, awak media pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya di Polres Pasuruan dengan nomer : LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (adh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Pasuruan, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam…

4 jam ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan…

2 hari ago

Gelar Tes Urine Mendadak terhadap Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Nyatakan Seluruh Hasil Pemeriksaan Negatif

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam…

4 hari ago

Rutan Balige Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB…

6 hari ago

LSM GAIB Sampaikan Keluhan Masyarakat Mengenai Tambang, Habib Yusuf Menyetujui Adanya Portal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Dampak Kegiatan Tambang Ilegal meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yang disekitarnya terdapat tambang…

1 minggu ago

Gubernur Khofifah Lakukan Ground Breaking JLKT di Kawasan TNBTS

Sukapura Probolinggo , pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa melakukan ground breaking…

1 minggu ago