7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

 

Advertisement

Laporan tersebut telah diterima Polrestabes Medan sejak 7 Oktober 2025, namun hingga akhir Mei 2026, menurutnya belum terdapat kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan perkara tersebut.

 

Maryati menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Korban berinisial RR, yang masih berstatus pelajar, diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial MLS.

 

Menurut keterangan Maryati, saat itu anaknya hendak berangkat ke sekolah dan meminta izin dengan mencium tangan ibu tirinya. Namun, korban diduga justru menerima perlakuan kasar berupa cubitan dan pukulan pada bagian kepala hingga mengalami benjol dan lebam.

 

“Akibat kejadian tersebut, anak saya mengalami sakit dan trauma. Bahkan korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ayahnya,” ujar Maryati kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

 

Maryati mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.

 

Ia juga menyebut sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pendampingan psikologis terhadap korban yang dilakukan oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak.

 

Meski demikian, Maryati mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara yang dilaporkannya.

 

“Saya hanya berharap ada kepastian hukum. Korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara,” katanya.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Sementara Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur pidana wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Lambannya penanganan perkara kekerasan terhadap anak kerap menjadi sorotan berbagai kalangan. Selain menyangkut aspek penegakan hukum, keterlambatan proses juga dapat berdampak pada pemulihan psikologis korban yang membutuhkan kepastian dan perlindungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik yang menangani perkara maupun pihak Polrestabes Medan terkait perkembangan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Advertisement
Admin

Recent Posts

Karutan Balige Hadiri Deklarasi Bersama Berantas Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Narkotika

Pasuruan news.com - TOBA Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Valen Sonar Rumbiak,…

3 jam ago

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Pasuruan,Kabar99news.com, – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan memperkuat komunikasi dengan insan pers, Polres Pasuruan menggelar…

15 jam ago

Uji Coba E-retribusi MBLB Kabupaten Pasuruan Dinilai Kurang Memperhatikan Analisis Resiko, Ketua LSM Jawapes Lontarkan Beberapa Keberatan

Raci, Pasuruannews.com -  Terbitnya Keputusan Bupati Pasuruan no. 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai hasil jual pengambilan Mineral…

2 hari ago

Kontrol Blok Rutan Balige Diperketat! Bukan Sekadar Patroli, Ini Langkah Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Pasuruannews.com - BALIGE, 21 Oktober 2026 — Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan…

3 hari ago

Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Lereng Arjuna, Kepala Dinas Cipta Karya Jelaskan Teknis Perbaikan Pipa Air

Prigen, suarakpkcyber.com- Langkah cepat pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dalam melakukan perbaikan pipa…

3 hari ago

HUT Humas Polri ke-75, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Bangil

BANGIL, Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-75, Polres Pasuruan…

4 hari ago