7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

 

Advertisement

Laporan tersebut telah diterima Polrestabes Medan sejak 7 Oktober 2025, namun hingga akhir Mei 2026, menurutnya belum terdapat kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan perkara tersebut.

 

Maryati menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Korban berinisial RR, yang masih berstatus pelajar, diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial MLS.

 

Menurut keterangan Maryati, saat itu anaknya hendak berangkat ke sekolah dan meminta izin dengan mencium tangan ibu tirinya. Namun, korban diduga justru menerima perlakuan kasar berupa cubitan dan pukulan pada bagian kepala hingga mengalami benjol dan lebam.

 

“Akibat kejadian tersebut, anak saya mengalami sakit dan trauma. Bahkan korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ayahnya,” ujar Maryati kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

 

Maryati mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.

 

Ia juga menyebut sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pendampingan psikologis terhadap korban yang dilakukan oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak.

 

Meski demikian, Maryati mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara yang dilaporkannya.

 

“Saya hanya berharap ada kepastian hukum. Korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara,” katanya.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Sementara Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur pidana wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Lambannya penanganan perkara kekerasan terhadap anak kerap menjadi sorotan berbagai kalangan. Selain menyangkut aspek penegakan hukum, keterlambatan proses juga dapat berdampak pada pemulihan psikologis korban yang membutuhkan kepastian dan perlindungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik yang menangani perkara maupun pihak Polrestabes Medan terkait perkembangan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Advertisement
Admin

Recent Posts

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

2 hari ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

4 hari ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

4 hari ago

Ditjen Imigrasi NTT Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026: PNBP Tembus Rp21 Miliar dan Raih Peringkat Kedua Nasional

KUPANG – Pasuruannews.com Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjen Imigrasi…

7 hari ago

Rutan Kelas llB Kandangan Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan melaksanakan kegiatan bakti sosial sebagai bentuk…

7 hari ago