Kades Karangrejo-Gempol Berharap Usulan Dari Masyarakat Berjalan Melalui Musrenbangdes

img 20210826 wa0273

PASURUAN.pasnews.com – Musrenbangdes adalah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2022 dan RKPD tahun 2023 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pada jam 09.30 WIB dengan turut hadir Camat Gempol Taufiqul Ghoni dan anggota Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.

Advertisement

“Di saat sekarang DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat paripurna tetapi Abah Samsul bisa datang kita sangat-sangat berterima kasih sudah menyempatkan waktu datang untuk datang Abah Samsul, musrenbangdes ini merupakan kegiatan tahunan yang wajib dilakukan karena kegiatan ini bersinergi dan tepat sasaran” ujar Taufiqul Ghoni Camat Gempol

Baca juga:  Nasib Sial Dialami kepala Desa Sekarmojo Nur Rohim Setahun Menjabat Belum Dapat Tanah Bengkok

“Proses pembangunan tidak lepas dari legislatif,maka dari itu kita perlu bersyukur karena di Gempol ini ada anggota Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat yang sekarang ini hadir dan menjadi narasumber di kegiatan Musrenbangdes Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,sangatlah tepat sesuai tema ini” imbuh Taufiqul Ghoni Camat Gempol

“banyak sekali suara masyarakat yang mengatakan kalau di Musrenbangdes itu tidak ada gunanya, padahal mulai tahun 2020 kemarin sudah dilakukan perubahan-perubahan pembangunan di Desa itu harus mulai musdus lanjut musrenbangdes, musrenbangcam, musrenbangkab” Ujar Samsul Hidayat Anggota Dewan komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan.

“selanjutnya di bawa ke forum OPD, untuk di masukkan kedalam E-Playning di bawa dalam rapat DPRD untuk di setujui, jadi tahapannya berjenjang dan tidak semua usulan-usulan dari musdus di terima di musrenbangdes. Harus di pilah-pilah lagi” Imbuh Samsul Hidayat Anggota Dewan komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Bambang Suwito Kepala Desa Mulyorejo Yang Teladan

Samsul Hidayat juga menambahkan bahwasanya fungsi DPRD ada 3 yaitu, Legislasi, Anggaran, Kontroling. Istimewanya musrenbangdes ini adalah kegiatan pembangunan di tahun 2023 sudah di bahas di tahun 2021. Jadi kita harus memilah mana yang paling prioritas di tahun 2023 itu yang diutamakan.

Kelompok Swadaya Masyarakat kalau sudah jalan akan di bantu oleh Samsul Hidayat Anggota Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkaitan dengan program Desa Karangrejo mengenai pengelolaan sampah agar bisa seperti Pemuda Dusun Babat Desa Randupitu yang sudah berjalan KSM Pempes (Pemuda Masyarakat Peduli Sampah).

Baca juga:  Kades Karangrejo Gempol : Saya Tidak Memberikan Ijin Terkait Kegiatan Di Dusun Janti

Bumdes harus dimaksimalkan karena itu adalah badan usaha milik desa yang harus benar-benar dikelola dengan baik. Musrenbangdes pun resmi dibuka oleh Samsul Hidayat Anggota Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Acara berlangsung cukup singkat padat dan jelas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ditempat yang sama M. Jainul Kepala Desa Karangrejo menjelaskan tujuan musrenbangdes sendiri adalah usulan kelanjutan pembangunan rest area di pasar Desa karena disitu juga termasuk berbasis ekonomi tambahan dan juga meningkatkan UKM, dan semoga di tahun yang akan datang ini usulan-usulan dari bawah bisa berjalan karena ini aspirasi dari masyarakat, pungkasnya (Usj/AN)

Pengaduan via WA?