Sangat Disayangkan Mural ” DIPAKSA SEHAT, DINEGARA YANG SAKIT ” Diduga Dihapus Oknum Berseragam

PASURUAN.pasnews.com – Terkait terpampangnya mural atau cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen dengan narasi “DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT” yang tergambar baik dan jelas dibekas warung pecel andalan kota Bangil di tikungan rel kereta api, mural ini di gambar oleh anak bangsa yang hobi melukis mural yang sangat bagus,tutur warga bersepeda angin ke awak media , Jum’at (13/8/2021).

Gambar mural yang sudah jadi dan bagus dipandang mata harus rela dihapus dengan alasan seperti yang di katakan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan ” karena hal tersebut menyalahi Peraturan Daerah(perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.

Advertisement

“Ada di Pasal 19 ayat a menyebutkan Setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” sebut Bakti.

Camat Bangil Komari menyebutkan bahwa dirinya memang diperintahkan oleh Satpol PP Kabupaten pasuruan untuk menghapus mural tersebut. Sangat disayangkan gambar mural yang bersifat mengkritisi pemerintah harus dihapus, padahal dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya.

“Bahkan pemural mengakui sudah izin kepada pemilik tembok, Karena mural itu kebebasan berekspresi, dan saya menyuarakan keresahan orang-orang saat pandemi yang harus sehat di tengah negara yang sakit karena dilanda pandemi” ujarnya (AN/Red)

Catatan :
Berita ini juga ditayangkan di
1. Wartabromo.com, Jum’at (13/08/2021)
2. Regional.kompas.com, Jum’at (13/08/2021)
3. Surabaya.tribunnews.com, Kamis (12/08/2021)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pemkab Pasuruan Siapkan 7 Armada Bus Untuk Program Mudik Gratis

Raci, pasuruannews.com - Program Mudik Gratis yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Perhubungan…

3 hari ago

Keluarga Besar Hospital RSUD Bangil Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Seluruh Dewan Direksi, Pimpinan, Management, Dokter, Perawat, Staff dan Karyawan RSUD Bangil Mengucapkan: " SELAMAT…

4 hari ago

Gerak Cepat Pemkab Pasuruan Melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi Perbaiki Ruas Jalan Talun-Karangbangkal Sebelum Lebaran

Beji, pasuruannews.com -  Berbulan-bulan masyarakat mengeluhkan Puluhan lubang parah di badan jalan Kabupaten di ruas…

5 hari ago

Ungkap Mafia Tanah Bukan Pelanggaran Etik, Muannas Alaidid Berhak atas Perlindungan Hukum

Jakarta - Pasuruannews.com Bahwa Mengungkap praktik mafia tanah dapat dikualifikasikan sebagai upaya demi kepentingan umum karena…

5 hari ago

Komitmen Zero Pungli, Rutan Sidikalang Gandeng TNI Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Sidikalang - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang terus mempertegas integritas pelayanan dan…

6 hari ago

Rutan Bangil Panen 100 Kg Ikan Nila, Warga Binaan Dilatih Mandiri Melalui Budidaya Perikanan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kegiatan pembinaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil terus dikembangkan…

6 hari ago