Sangat Disayangkan Mural ” DIPAKSA SEHAT, DINEGARA YANG SAKIT ” Diduga Dihapus Oknum Berseragam

PASURUAN.pasnews.com – Terkait terpampangnya mural atau cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen dengan narasi “DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT” yang tergambar baik dan jelas dibekas warung pecel andalan kota Bangil di tikungan rel kereta api, mural ini di gambar oleh anak bangsa yang hobi melukis mural yang sangat bagus,tutur warga bersepeda angin ke awak media , Jum’at (13/8/2021).

Gambar mural yang sudah jadi dan bagus dipandang mata harus rela dihapus dengan alasan seperti yang di katakan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan ” karena hal tersebut menyalahi Peraturan Daerah(perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.

Advertisement

“Ada di Pasal 19 ayat a menyebutkan Setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” sebut Bakti.

Camat Bangil Komari menyebutkan bahwa dirinya memang diperintahkan oleh Satpol PP Kabupaten pasuruan untuk menghapus mural tersebut. Sangat disayangkan gambar mural yang bersifat mengkritisi pemerintah harus dihapus, padahal dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya.

“Bahkan pemural mengakui sudah izin kepada pemilik tembok, Karena mural itu kebebasan berekspresi, dan saya menyuarakan keresahan orang-orang saat pandemi yang harus sehat di tengah negara yang sakit karena dilanda pandemi” ujarnya (AN/Red)

Catatan :
Berita ini juga ditayangkan di
1. Wartabromo.com, Jum’at (13/08/2021)
2. Regional.kompas.com, Jum’at (13/08/2021)
3. Surabaya.tribunnews.com, Kamis (12/08/2021)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

2 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

2 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

3 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

5 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

5 hari ago