Sangat Disayangkan Mural ” DIPAKSA SEHAT, DINEGARA YANG SAKIT ” Diduga Dihapus Oknum Berseragam

PASURUAN.pasnews.com – Terkait terpampangnya mural atau cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen dengan narasi “DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT” yang tergambar baik dan jelas dibekas warung pecel andalan kota Bangil di tikungan rel kereta api, mural ini di gambar oleh anak bangsa yang hobi melukis mural yang sangat bagus,tutur warga bersepeda angin ke awak media , Jum’at (13/8/2021).

Gambar mural yang sudah jadi dan bagus dipandang mata harus rela dihapus dengan alasan seperti yang di katakan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan ” karena hal tersebut menyalahi Peraturan Daerah(perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.

Advertisement

“Ada di Pasal 19 ayat a menyebutkan Setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” sebut Bakti.

Camat Bangil Komari menyebutkan bahwa dirinya memang diperintahkan oleh Satpol PP Kabupaten pasuruan untuk menghapus mural tersebut. Sangat disayangkan gambar mural yang bersifat mengkritisi pemerintah harus dihapus, padahal dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya.

“Bahkan pemural mengakui sudah izin kepada pemilik tembok, Karena mural itu kebebasan berekspresi, dan saya menyuarakan keresahan orang-orang saat pandemi yang harus sehat di tengah negara yang sakit karena dilanda pandemi” ujarnya (AN/Red)

Catatan :
Berita ini juga ditayangkan di
1. Wartabromo.com, Jum’at (13/08/2021)
2. Regional.kompas.com, Jum’at (13/08/2021)
3. Surabaya.tribunnews.com, Kamis (12/08/2021)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Banjir di 3 Desa di Kecamatan Winongan dan Grati, BPBD Kabupaten Pasuruan Himbau Untuk Waspada Kenaikan Air

Pasuruan, pasurunnews.com - Hujan deras disejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan mengakibatkan banjir di tiga kecamatan…

20 jam ago

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Pasuruan, pasuruannews.com – Rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Pasuruan dari AKBP Jazuli Dani…

4 hari ago

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Kunjungi DPR-RI Terkait Polemik Agraria di Alas Tlogo

Pasuruan, pasuruannews.com - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melakukan kunjungan ke DPR RI untuk mencari solusi…

4 hari ago

Bupati Sidoarjo Gaungkan Gerakan ASN Sadar Pajak

Sidoarjo, pasuruannews.com - Pemkab Sidoarjo kampanyekan gerakan "ASN Sadar Pajak". Seluruh ASN Sidoarjo dihimbau untuk…

5 hari ago

Aksi Cepat Tanggap, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama BPBD dan Pemkab Tangerang Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Tangerang - Pasuruannews.com 13 Januari 2026 - PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar…

5 hari ago

Dewas RSUD Bangil dan Grati Periode 2026-2030 Dikukuhkan, Rusdi Sutejo Berharap Sinergi Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Raci, Pasuruannews.com - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Kukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah…

1 minggu ago