Warga Jakarta Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Lahan Makam, Klaim Rugi Rp1,15 Miliar

Jakarta — Pasuruannews.com, Seorang warga bernama Muamar Khadafi resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/793/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Februari 2026.

 

Advertisement

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa laporan dibuat pada pukul 17.16 WIB di kantor kepolisian setempat. Pelapor, pria kelahiran Jakarta 9 Desember 1989 yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengadukan dugaan penipuan terkait penawaran proyek pembebasan lahan tanah makam di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

 

Kronologi Dugaan Peristiwa

 

Menurut uraian laporan, kasus bermula ketika korban dikenalkan kepada seseorang berinisial S, yang disebut sebagai salah satu pelaku, oleh seorang perempuan berinisial R. Korban kemudian ditawari kerja sama proyek pembebasan lahan seluas sekitar 4.400 meter persegi dengan nilai total Rp44 miliar. Korban dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 60–40 persen.

 

Masih berdasarkan laporan, pelaku disebut mengaku memiliki kedekatan dengan tokoh politik dan mengklaim sebagai anggota legislatif periode sebelumnya, sehingga korban mempercayai tawaran tersebut. Korban lalu mentransfer dana secara bertahap ke beberapa rekening bank atas nama pihak yang disebutkan dalam laporan.

 

Seiring waktu, korban mengaku mulai menemukan kejanggalan dan meminta pengembalian dana. Namun hingga laporan dibuat, uang yang telah ditransfer belum dikembalikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.150.000.000.

 

Konfirmasi Kuasa Hukum

 

Setelah dikonfirmasi, Deni Setiawan, S.H. dan Tarjo Sumantri, S.H. selaku kuasa hukum Muamar Khadafi membenarkan adanya laporan tersebut. Keduanya menyatakan klien mereka menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan serta perlindungan atas dugaan kerugian yang dialami.

 

Status Penanganan

 

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Pelapor juga mendapat informasi bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem daring milik Bareskrim Polri.

 

 

 

Catatan redaksi: Informasi di atas berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan kuasa hukum pelapor. Status perkara masih tahap laporan, sehingga semua pihak yang disebut tetap berstatus terlapor dan belum terbukti bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

 

 

Red

Advertisement
Admin

Recent Posts

Pasuruannews.com -  PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial…

1 hari ago

Tiga Raperda Non APBD Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pasuruan, Pasuruannews.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD disahkan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan …

2 hari ago

Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com - Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang…

7 hari ago

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

1 minggu ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

1 minggu ago

Pemkab Pasuruan Kawal Program RTLH, Bantuan BSPS Mulai Masuk Tahap Dropping Material

Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian…

1 minggu ago